KORANTANGERANG.com – Tim Gabungan Unit Jatanras dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pencurian dengan kekerasan, Jumat(21/7/2017).
Demikian dikatakan Wakapolresta Tangerang Kota,AKBP Harley H.Silalahi S.ik.MSI dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (10/8/2017).
“Korban seorang pedagang angkringan setelah pulang jualan nongkrong di Taman Nobar pinggir Kali Cisadane Kota Tangerang bersama temannya, MR” jelas Harley.
Dalam aksinya pelaku berinisial HS, SB dan AN, yang berboncengan dengan satu motor mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama temannya di Taman Nobar. Kemudian salah satu pelaku berpura-pura meminjam korek gas untuk menyalakan rokok.
“Tiba-tiba pelaku mengeluarkan golok dan menempelkannya ke leher korban. Setelah itu korban dan rekannya bersama sepeda motornya dibawa ke kawasan Tanah Gocap,” kata Wakapolres.
Di Tanah Gocap mereka bertemu dua pelaku lain yang sudah menunggu mereka, yakni MD dan AB. Di sana korban dan rekannya dipukuli oleh AB pelaku yang membawa senpi hingga terluka. Pelaku juga mengancam akan mengeksekusi korban di lokasi.
Korban yang ketakutan pun menyerahkan motornya. Setelah itu ketiga pelaku kabur membawa sepeda motor korban Yamaha Mio Soul dan meninggalkan korban bersama temannya.
“Usai kejadian korban melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan dilakukan visum atas luka yang dialami,” kata Harley.
Atas laporan itu,petugaspun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HS, lalu SB dan AN pada 28 Juli 2017. Sementara dua pelaku lainnya berinisial MD dan AB masih dalam pengejaran.
Wakapolres menjelaskan pelaku berasal dari kelompok lokal Sepatan yang beraksi dengan modus menakut-nakuti korban dan membawanya ke tempat tertentu untuk dieksekusi.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Zher).