Korantangerang.com Jajaran Polresta Tangerang, berhasil menguak sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terjadi wilayah hukumnya. Petugas meringkus pelaku yaitu P (31) di Kampung Pule Warung Seri, Desa Karang Setia Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 unit mobil berbagai jenis, 10 lembar STNK mobil dan 10 kunci kontak mobil yang diduga dari hasil kejahatan.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku berpura-pura mengajak korbannya untuk bisnis rental yang kemudian menggadaikan mobil korban kepada pihak lain,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri saat menggelar pres rilis di Mapolresta Tangerang pada Selasa (20/12/2016).
Asep menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 Unit IV Ranmor Polresta Tangerang menerima laporan tentang tindak penggelapan mobil di Perumahan Sukamantri Blok A No. 12 A RT 001/019 Ds. Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa 1 unit mobil Toyota Avanza, warna hitam metalik, tahun 2012, nopol B 1617 CFU, bersama pelaku berhasil diringkus di kediaman istri mudanya pada Minggu (18/12/2016).
“Informasi dari korban dan saksi, tersangka telah menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza, warna hitam metalik, tahun 2012, Nopol B 1617 CFU dan nomor mesin DL19442 melalui saksi Sdr. YATIM, mobil tersebut yang seharusnya disewa untuk dijadikan kendaraan operasional untuk proyek namun oleh tersangka 1 unit mobil Toyota Avanza, Nopol B 1617 CFU digadaikan kepada seseorang yang bernama Agung seharga Rp. 30 juta,” ucapnya.
Selain 1 unit mobil Toyota Avanza, Nopol B 1617 CFU, tersangka melalui perantara saudara Yatim juga pernah menyewa sebanyak 10 mobil lain dari berbagai Rental di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
“Ya 10 mobil tersebut semuanya digadaikan oleh Tersangka kepada orang lain seharga Rp. 20 – 30 juta,” kata Asep.
Asep menambahkan modus yang dilakukan pelaku dengan cara berbisnis rental mobil yang kemudian digadaikan kepada pihak lain.
“Pelaku menyewa mobil rental yang menurut pelaku akan digunakan untuk operasional partai, akan tetapi oleh pelaku mobil – mobil tersebut digadaikan,” pungkasnya. (Zher).