Polisi Jaring Puluhan Bentor di Kota Tangerang


korantangerang.com-Puluhan Becak bermotor (Bentor) modifikasi dirazia Satuan Lalu lintas (Satlantas)Polres Metro Tangerang karena dianggap tak sesuai dengan persyaratan teknis dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Satlantas Polres Metro Tangerang menjaring puluhan bentor modifikasi yang melintas di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang,Jumat(6/1/2017).

Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang, Kompol Gunanto mengatakan, banyak pengendara bentor yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

“Bentor ini dimodifikasi, dibuat dari sepeda motor tua di bengkel las dengan menambahkan sebuah gerobak sebagai alat angkut barang. Ini tidak laik jalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis,” jelasnya.

Gunanto juga menjelaskan bahwa bentor dapat membahayakan keselamatan pengendara lain. Untuk itu, puluhan bentor yang terjaring langsung diamankan.

“Pengendara kita kenakan sanksi tilang, bentornya kita amankan di Rupbasan,” terangnya.

Namun, sikap petugas disesalkan para pemilik bentor. Pasalnya, kendaraan tersebut sangat membantu mereka mencari nafkah.

“Biasanya saya tidak lewat jalan raya, cuma karena ada panggilan dari komplek saya terpaksa datang. Pakai ini bisa ngebantu usaha,” tutur Deddy.

Sehari sebelumnya puluhan bentor yang mengangkut sayuran ke Pasar Anyar dirazia oleh Satlantas Polres Metropolis Tangerang di Jalan Ahmad Yani Kota Tangerang.(Zher)


Next Post

Media Teras Group Silaturahmi ke PWI Tangerang

Ming Jan 8 , 2017
korantangerang.com-Media Teras Group melakukan kunjungan silaturahmi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Kabupaten Tangerang di Perum PWS Blok AF 18 […]