Korantangerang.com – Pengesahan revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 terkait MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) pada 12 Februari 2018 lalu, memicu aksi demo yang diselenggarakan pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tangerang, di depan Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (6/3).
Pasalnya, Undang-undang tersebut dinilai membungkam kebebasan berpendapat dan berdemokrasi. Hal itu diungkapkan Idrus Steven, Ketua Cabang PMII Kota Tangerang, disela aksinya.
“Khususnya untuk tuntutan kita hari ini yaitu menandatangani petisi dari DPRD maupun stakeholdernya untuk menolak keras revisi undang-undang MD3, itu yang paling kita inginkan,” ungkap Idrus
Menurut dia, Undang-undang MD3 tidak pro rakyat dan hanya untuk melindungi dirinya sendiri (DPRD,-red). Dengan demikian pihaknya menyatakan sikap menolak pengesahan undang-undang tersebut.
“Kalau memang DPRD mau mengambil sikap, disini dan disaat inilah waktunya,” kata Idrus.
Apabila belum ditanggapi, lanjut dia, semua kader PMII akan dikerahkan untuk turun ke jalan dan melakukan aksi besar-besaran.
“Ini hanya sebagian yang ikut aksi dari kami, tapi jika belum ditanggapi akan kami kerahkan semua,” imbuhnya.
Aksi tersebut diwarnai dua mahasiswa dengan mengenakan bra yang menandai bahwa DPRD Kota Tangerang pengecut dan atau penakut.
“Iya, itu simbol bahwa DPRD pengecut, dan pecundang. Kami harap ketua DPRD mendengar dan mau turun kesini untuk menandatangani petisi yang kita buat,” pungkasnya.
Adapun tuntutan diantaranya yakni PMII mendesak DPRD Kota Tangerang untuk menolak Undang-undang MD3 melalui semua fraksi dan PMII meminta Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani petisi. (Zher-hel).