Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten tahun anggaran 2014 pada rapat paripurna DPRD di DPRD setempat di Serang, Jumat (17/4/2015). Dalam sambutannya, Rano mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2014 sudah melaksanakan 33 urusan pemerintah dengan meliputi 25 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
Penyelengaraan urusan tersebut dilaksanakan melalui 78 program dan 937 kegiatan pada 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta memperhatikan standar pelayanan minimal yang harus dicapai. “Untuk penyelenggaraan desentralisasi pada 25 urusan wajib dilaksanakan melalui 64 program dan 772 kegiatan pada 42 SKPD. Penyelenggaraan urusan pilihan dilaksanakan melalui 14 program dan 165 kegiatan pada 8 SKPD,” kata Rano.
Menurut Rano, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan program desentralisasi masih terdapat 15 program yang capaian kinerjanya dibawah 80 persen yakni, program pembinaan upaya kesehatan, program pengembangan dan pemberdayaan sumberdaya manusia kesehatan, program peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, program pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, program pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air, program pembinaan dan penataan perumahaan.
Kemudian program pengembangan kelembagaan, hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, program pengelolaan kekayaan dan aset daerah, program peningkatan kapasitas SDM aparatur, program peningkatan kapasitas lembaga DPRD, program ketahanan pangan masyarakat, program pengembangan komunikasi informasi dan telematika. “Termasuk program kepemudaan dan kepramukaan, program peningkatan produksi, produktivitas, peternakan, perikanan, pertanian dan perkebunan, program penyiapan, penyerahan dan pembinaan transmigrasi,” ujarnya.
Dengan capaian program desentralisasi tersebut, lanjut Rano, disebabkan oleh beberapa kendala atau permasalahan diluar kemampuan SKPD, antara lain kendala pengadaan lahan, proses pengadaan barang dan jasa seperti program pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air terdapat 8 paket pekerjaan gagal lelang, program pengembangan dan revitalisasi infrastruktur permukiman terdapat 12 paket batal lelang dan 10 paket gagal lelang serta 18 paket batal kontrak, program pembinaan dan penataan perumahan terdapat 19 paket pekerjaan gagal lelang.
“Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pada tahun anggaran 2015 ini kami melakukan optimalisasi kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan percepatan jadwal pelelangan. Kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait terutama dengan Korwil BPN Provinsi Banten dan BPN Kabupaten/Kota agar permasalah pembebasan lahan bisa dicarikan jalan keluarnya,” ucapnya. Selanjutnya DPRD Provinsi Banten akan membentuk Pantia Khusus (Pansus) guna membahas kembali LKPJ Gubernur Banten tersebut. (Adv)