Korantangerang.com – Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan 6 upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 9.054 gram.
Erwin Situmorang Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta,dalam conferensi pers,Kamis (5/7) 2018,mengatakan penyelundupan ini melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).Jumat (6/4) 2018 diamankan sebuah koper berisi shabu seberat 513 gram ke alamat tujuan Denpasar.
“Berhasil diamankan seorang tersangka penerima barang yaitu AA (45) tahun.Dan menurut pengakuannya diperintah oleh seorang narapidana berinisial S atau O yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Bali,” Jelas Erwin.
Kasus lainnya menurut Erwin ,pada hari Jumat (15/6) 2018 petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Vietnam,penumpang pesawat Jetstar 3K205 rute Phnom Penh-Singapura-Jakarta, tiba di Terminal 3 Bandara Soetta.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, penumpang yang berinisial P ini kedapatan membawa 4 bungkus plastik sabu di dalam popok yang dikenakannya seberat 1.076 gram,” pungkasnya.(zher)