Pengadilan Tinggi Banten Tolak Perpanjangan Penahanan Terdakwa TPPU


Korantangerang.com – Direktur PT. Anugerah Lautan Luas ( PT. ALL ), Adiharto Budi Kusumah, seorang mantan residivis kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang. Saat ini terdakwa sewaktu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang masih berstatus tahanan jaksa,tetapi dalam tahap penahanannya dialihkan oleh ketua majelis hakim Elly Nuryasmien dengan pertimbangan yang diluar logika hukum.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan kapal. mendapat pinjaman kredit dari Bank Mandiri senilai Rp 17 miliar lebih, dalam persidangan ( 21 / 12 2017 ) terdakwa mendapat penangguhan penahanan ( Tahanan Kota ) sebagai hadiah Natal dari ketua majelis hakim Elly Nuryasmien.

Penasehat Hukum terdakwa, Erna Than yang mengajukan perpanjangan penahanan kliennya, Adi Kusumah Budiharto yang masa penahanannya sudah habis kepada ketua pengadilan dan selanjutnya permohonan diajukan ke Pengadilan Tinggi Banten sesuai waktu persidangan, karena tanggungjawab perpanjangan penahanan sudah beralih ke Pengadilan Tinggi.

Persidangan Kamis ( 5 / 4 ) sebelum pembacaan pembelaan terdakwa, Hakim menunjukan kepada Jaksa bahwa Pengadilan Tinggi Banten tidak mengabulkan perpanjangan penahanan ( Tahanan Kota ) yang diajukan Pengacara terdakwa, yang sudah habis sejak persidangan minggu yang lalu.

Karena perpanjangan penahanan tidak dikabulkan, media menanyakan status tahanan terdakwa kepada Jaksa Noer Samiaji, yang membenarkan sampai persidangan hari ini belum melihat surat perpanjangan penahanan terdakwa.

Jaksa Noer Samiaji dalam persidangan Kamis yang lalu ( 29 / 3 / 2018 ) menuntut terdakwa Adiharto Budi Kusumah 8 Tahun penjara dalam kasus penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 dan 374 KUHP Jo Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam pengadaan kapal senilai 7 miliar yang dibiayai dari pinjaman Bank Mandiri.

Adiharharto Budi Kusumah mantan narapidana 2 Tahun yang silam pernah mendekam di Hotel Prodeo dalam hal penggelapan dan penipuan dana BPJS karyawan, saat itu dituntut 2 Tahun oleh jaksa Agoes di Pengadilan Negeri Tangerang.

Equisean Billy Siagian SH. Kuasa hukum Min fu ,Komisaris PT. Anugerah Lautan Luas pemilik saham 50 persen mengatakan bahwa terdakwa masih ada beberapa kasus yang sudah tahap penyidikan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Billy berpesan kepada ketua majelis hakim, Elly Nuryasmien dibantu hakim anggota Irvan Jaya dan Samsudin yang memeriksa persidangan terdakwa , Adiharto Budi Kusumah
dalam putusan terdakwa sudah selayaknya ditahan.

Fakta persidangan terungkap kerugian korban sangat besar, dan saat ini dengan tidak dikabulkan perpanjangan penahanan, terdakwa statusnya tidak jelas, dalam perkara yang masih tahap penyidikan, yang saat ini ada beberapa perkara, berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Lebih lanjut Kuasa Hukum pelapor Eqisoen billy siagian. SH. MH mengatakan status terdakwa sebagai tahanan kota lepas demi hukum karena pengadilan tinggi menolak perpanjangan Penahanan terdakwa.u

Terkait posisi ancaman hukuman yang 9 Tahun atau lebih ada pengecualian diatur di dalam pasal 29 KUHAP, penahanan terdakwa yang dilakukan penyidik atau jaksa guna pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri yang meliputi dakwaan, pembuktian, penuntutan, Pledoi dan selanjutnya amar putusan.

“Berarti kepentingan pemeriksaan ditingkat Pengadilan Negeri selesai, dan putusan dapat dieksekusi jaksa walaupun ada upaya hukum banding dan kewenangan penahanan terdakwa ada di hakim Tinggi Pengadilan Tinggi juga penahanan ditingkat kasasi ada di hakim agung MA” pungkasnya. (Bonar M).


Next Post

Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor Berkontribusi Besar di Jawa Tengah

Sen Apr 9 , 2018
Korantangerang.com – Kementerian Perindustrian fokus memacu pengembangan industri manufaktur di Jawa Tengah berbasis pada sektor padat karya berorientasi ekspor. Misalnya, […]