Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronik Atau Suket Disdukcapil ke TPS


KORANTANGERANG.COM – Pemilih yang sudah tercantum namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tetap berkewajiban membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.

Demikian hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi dalam keterangan Persnya saat kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Kamis (7/6/2018) lalu. Menurutnya, hal ini sesuai asas aturan terbaru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dikatakan Sanusi, kewajiban pemilih membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil Kota Tangerang ini tertuang tegas dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.

“Jadi, selain nanti pemilih akan diberikan Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), juga berkewajiban membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil ke TPS saat akan mencoblos. Itu Wajib. Kalau tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS dengan membawa KTP Elektronik atau Suket,” terang Sanusi.

Selanjutnya KPU Kota Tangerang, kata Sanusi, terus melakukukan sosialisasi terus menerus soal ketentuan baru ini kepada masyakat. Baik melalui PPK, PPS, atau KPPS yang jumlahnya mencapai 21 ribu orang di Kota Tangerang.

“Saat menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih kami juga menulis ketentuan itu di C6 dan akan menyampaikan langsung ke pemilih door to door melalui KPPS,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Sanusi, nantinya para pemilih juga diminta untuk menuliskan namanya di Formulir C7 (daftar hadir pemilih) dan menandatangani daftar hadiri tersebut secara langsung. Hal ini juga sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.

“Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Sanusi yang juga Kepala Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang.

Diketahui, KPU Kota Tangerang mencanangkan target sebesar 78 persen partisipasi pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 ini. “Kami harap, masyarakat mengerti dan mentaati kewajiban dalam norma aturan baru ini. Dan tetap semangat datang ke TPS saat pencoblosan, Rabu 27 Juni 2018 nanti,” harapnya. (adv)


Next Post

Zakat Menggunakan Uang Di Soal

Sen Jun 11 , 2018
KORANTANGERANG.COM – Adanya perbedaan pendapat tentang zakat fitrah tentang Mazhabnya, hal ini di tepis oleh Bazis menerangkan tentang memperbolehkan dalam […]