Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten memberikan penyuluhan soal pajak. Penyuluhan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lima jenis pajak yang menjadi jenis pajak provinsi. Dari kegiatan itu terungkap, target pajak Provinsi Banten pada 2015 mencapai Rp4,9 triliun.
Kegiatan penyuluhan diikuti unsur masyarakat dan perangkat desa. Sebagai pemateri Kepala UPT DPPKD Cikande Indra G Gumelar, dari Jasa Raharja, dan Polres Cilegon. Adapun materi yang disampaikan, meliputi kesadaran masyarakat terhadap lima jenis pajak, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (AP), dan Pajak Rokok.
Kepala UPT DPPKD Cikande Indra G Gumelar menyatakan, kegiatan penyuluhan pajak daerah merupakan kegiatan rutin DPPKD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak. Sebagai dasar hukum kegiatan penyuluhan, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perpres RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, dan Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan. “Kami berkewajiban menyosialisasikan pentingnya membayar pajak provinsi tepat waktu sebelum jatuh tempo. Dari lima jenis pajak, yang kami tekankan tiga, PKB, BBNKB, dan AP,” kata Indera.
Sementara PPBKB dan pajak rokok, lanjutnya, dipungut PT Pertamina dan departemen keuangan. Namun, dari kedua pajak yang dipungut dua departemen tersebut, kata Indera, Pemprov Banten memperoleh bagi hasil pajak dan dibagi juga kepada kabupaten/kota sesuai kewenangan dan besarannya. “Setidaknya, masyarakat tahu apa jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Target pajak provinsi untuk 2015 Rp4,9 triliun. Makanya, kita berupaya terus agar target tercapai. Untuk BBNKB secara keseluruhan sudah tercapai Rp2,1 triliun,” jelasnya.(adv)