Korantangerang.com – Usaha pembuatan ciu di kawasan Perum Prima Sepatan Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil digerebek.Usaha pembuatan ciu selama ini disamarkan dengan ijin usaha pembustan tauco terbongkar setelah masyarakat curiga dan melaporkanya ke polisi.
“Pabrik ini sudah ada sejak tahun 2012,” ucap Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley H. Silalahi di lokasi, Senin (19/3/2018).
Harley melanjutkan, terungkapnya pabrik ciu ilegal tersebut berkat informasi dari warga sekitar. Polisi yang menerima informasi itu, langsung bergegas melakukan penggrebekan.
“Saat kita menggrebek, tersangka, Tju Ji Hin alias Ahin sedang melakukan proses pembuatan ciu, minuman keras tradisional itu,” paparnya.
Tersangka memproduksi ciu ilegal ini sendirian dan minuman keras itu sendiri dijual bebas di kawasan Tangerang.
“Kita akan dalami, tersangka dapat ilmu dan pengetahuan membuat minuman lokal dari mana,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (Zher).