Pembina FLAC Menilai RK Sejumlah Kepala Daerah, Modus Baru Dugaan TPPU


Pandeglang – Ramai diberitakan oleh berbagai media massa, terkait adanya temuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai adanya sejumlah kepala daerah yang memiliki Rekening Kasino (RK) di luar negeri, disikapi Pembina Future Leader for Anti Corruption (FLAC) Regional Banten, yang juga Dosen dari Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten, serta Direktur Pusat Studi Politik dan Pemerintahan UNMA Banten, Eko Supriatno.

Dalam rilisnya, Akademisi UNMA Banten ini mendesak PPATK untuk segera mengambil langkah tegas, dan melaporkan temuanya tersebut pada aparat hukum. Pasalnya, Eko menilai bahwa temuan PPATK itu, kuat dugaan adanya indikasi pencucian uang hasil dari perbuatan melanggar hukum, atau dengan kata lain, “Uang Hasil Korupsi”. Karena dengan adanya informasi tentang dugaan cuci uang melalui kasino itu, maka aparat penegak hukum secara langsung atau pun tidak, bisa menggunakan alat bukti data elektronik guna merangkai sel terputus perjudian Kasino.

“Berbagai kasus yang berbau pencucian uang mesti segera dituntaskan. Mestinya kasus-kasus yang telah lalu, seperti banyaknya kepala daerah yang dikategorikan memiliki rekening gendut, tidak pantas dipetieskan. Keberanian PPATK untuk menginformasikan sejumlah rekening bank milik sejumlah kepala daerah yang fantastis alias tidak wajar, hendaknya ditindaklanjuti terus. PPATK mestinya juga terus mengumumkan berbagai rekening yang tidak wajar di instansi lainnya,” ulas Eko Supriatno ini, Rabu (25/12/2019).

Dikatakannya juga, PPATK seharusnya segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian maupun penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sesuai kewenangan, dalam hal ini PPATK hanya berfungsi sebagai intelijen keuangan dan tak memiliki hak untuk melakukan penyidikan, memeriksa, atau menetapkan tersangka atas dugaan tersebut. Sebab menurutnya, kewenangan atas adanya indikasi atau dugaan cuci uang yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala daerah itu, merupakan tanggungjawab aparat penegak hukum.

“PPATK mengungkap dugaan kepala daerah yang melakukan tindakan pencucian uang melalui kasino, atau tempat perjudian di luar negeri. Bahkan lembaga itu menyebut dana yang disimpan sejumlah kepala daerah dalam rekening permainan kasino tersebut, mencapai puluhan hingga ratusan miliar. Inilah modus baru dalam berstrategi untuk menghindari pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan besar dilakukan oleh sejumlah pejabat publik, seperti halnya dilakukan oleh sejumlah oknum kepala daerah ini, dengan modus menukar uang hasil kejahatan menjadi koin kasino, yang kemudian akan kembali ditukarkan suatu saat nanti, pada uang tunai,” tambahnya.

Menurut Eko, Asset Tracing yang dilakukan PPATK harus komprehensif dan aktif secara cerdas, dalam mencari data di lapangan dari banyak pihak. Bahkan, transaksi yang berkisar di bawah Rp500 juta pun, seharusnya bisa dideteksi, karena kecenderungan dari pencucian uang biasanya memecah transaksinya menjadi nominal kecil-kecil, sehingga tidak mudah terlacak. Hal ini pun bisa dilakukan oleh Kasino, dengan menempuh tiga langkah dalam menumpuk modal dari uang hasil kejahatan guna pencucian uang lewat RK.

“Hal ini bisa juga dilakukan dengan tiga cara, mulai dari menempatkan uang dan aset hasil dari bisnis judi (Kasino) ke rekeningnya atau ke rekening orang lain. Ini langkah paling awal dalam pencucian uang tapi paling mudah dideteksi aparat penegak hukum. Ada juga dengan cara Layering, yaitu menempatkan kekayaan atau aset hasil dari bisnis judi (Kasino) ke rekening beberapa orang (berlapis) supaya sulit dideteksi oleh aparat. Selanjutnya dengan cara Integrasi (integration), yaitu bandar mencampurkan uang dari bisnis judi (Kasino) dengan uang dari sektor lain dan diinvestasikan dalam usaha yang benar-benar legal. Modus ini paling sulit dilacak oleh aparat mengingat lokasi pendirian unit usaha bandar judi (Kasino) bisa lintas daerah, bahkan lintas negara,” jelasnya lagi.

Maka itu, Pembina FLAC Regional Banten ini menyarankan, untuk dapat menelusuri modus pencucian uang hasil kejahatan perjudian, diharapkan aparat penegak hukum memiliki paradigma baru dalam melakukan penyidikannya. Seperti halnya mengubah cara pandang follow the suspect (ikuti terus tersangka) menuju cara pandang baru, yaitu follow the money and (ikuti aliran uang dan aset tersangka). Dengan cara pandang baru tersebut, tiap kali mengungkap kasus judi (Kasino), aparat harus menyelidiki berapa jumlah aset bandar judi (Kasino) dan disimpan di mana saja. Dengan demikian, bisa mengembangkannya ke ranah tindak pidana pencucian uang dan kemudian menyitanya untuk negara.

“Disamping itu semua, sejatinya keterbukaan informasi juga bisa dijadikan sarana paling befektif dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat, agar mereka cepat menginformasikan tiap ada dugaan peredaran judi (Kasino) di lingkungannya. Karena dengan begitu, masyarakat juga bisa menjadikan diri mereka kebal terhadap pengaruh judi (Kasino) semakin merajalela,” harapnya.

Mengakhiri kajian dalam rilisnya, Dosen dari Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten ini menegaskan, untuk menangani berbagai transaksi yang tidak wajar dalam rangka modus pencucian uang, ada tiga aspek yang harus segera dibenahi. Tiga aspek itu ialah kerahasiaan bank, kerahasiaan finansial secara pribadi, dan efisiensi transaksi. Implikasi lainnya dari kejahatan pencucian uang adalah, bahwa lembaga-lembaga keuangan hingga lembaga politik (parpol) yang terbukti mengandalkan pada dana hasil kejahatan pencucian uang, bisa dilikuidasi atau dibekukan.

“Eksistensi PPATK dan berbagai kampanye antipraktik pencucian uang menjadi sia-sia, jika kepemimpinan nasional tidak mempunyai political will yang kuat untuk mengganyang praktik di atas. Jika kepemimpinan nasional tidak bersungguh-sungguh, stigma sebagai negeri yang menjadi surga pencucian uang akan terus merebak ke seluruh dunia. Untuk itulah, bangsa ini membutuhkan Palu Godam guna menyikat pelaku pencucian uang tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Daday)


Next Post

Berikan Ucapkan Natal, Dandim Kunjungi Kediaman Kapolres Tulungagung

Rab Des 25 , 2019
Tulungagung – Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Inf Wildan Bahtiar, S.I.P didampingi Kasdim dan para Perwira Staf Kodim serta para Danramil […]