Lebak – Pelaksanaan pembangunan jembatan sungai Cilangkap yang berlokasi di Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak senilai Rp1.023.840.000,- diduga mangkrak alias tidak selesai. Padahal, tenggat waktu yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak kepada pihak ketiga itu telah melampaui waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Salah satu Pemerhati Pembangunan Lebak, Yudistira mengatakan, pihak ketiga telah lalai dalam mengerjakan pembangunan jembatan tersebut. Lantaran, sesuai yang tertera dalam papan proyek yang ada di lapangan, pihak ketiga tidak mampu mengejakan kegiatan selama 120 hari masa kalender, terhitung penandatanganan kontrak.
Masih katanya, Saat ini pihak ketiga belum mengerjakan beberapa item pekerjaan diantaranya, pembuatan bronjong, rabat oprit dan saluran perkerasan. Dengan begitu, lanjutnya, Dinas PUPR sebagai penanggung jawab harus mengambil langah kongkrit terhadap kelangsungan proyek jembatan Sungai Cilangkap tersebut.
“PUPR Lebak harus tegas dalam menghadapi persoalan tersebut. Kami anggap, Pihak ketiga sudah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kami meminta ada kejelasan, jika perlu perusahaan yang mengerjakan jembatan sungai Cilangkap di black list,” ujar Yudistira, kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (07/01/2020).
Menangapi mangkraknya pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Cilangkap tersebut, Kepala bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Lebak, Irfan Suyatufika, membenarkan jika pekerjaan jembatan tersebut tidak tepat waktu. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan sanksi keterlambatan pekerjaaan dengan perhitungan denda 1/1000 perhari, terhitung mulai tanggal (27/12/19) sampai rampungnya pekerjaan tersebut.
“Iya, mereka tidak mengerjakan tepat waktu. Kita beri sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta setiap hari,” terang Irfan.
Untuk diketahui, pada papan informasi yang ada dilapangan, kegiatan pekerjaan jembatan Sungai Cilangkap tersebut berasal dari dana APBD ll Kabupaten Lebak, dengan nama pembangunan jembatan, nama paket Jembatan S Cilangkap, Desa Senang Hati P=14M, nilai kontrak Rp 1.023.840.000, dengan kontrak630/21-PPK/S-PJEM/SP/DisPUPR/APBDll/2019, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari masa kalender dan dikerjakan oleh CV Jillan Contraktor.(ajat)