Korantangerang.com – Satu dari delapan pelaku spesialis Jambret Handphone (HP) masih dibawah umur. Namun tersangka CD (15) adalah otak dari tindak kejahatannya jalanan tersebut.
Adapun kedelapan pelaku yang berhasil diamankan team vipers polsek jatiuwung berinisial CD, WM, HD, YD, KV, RM, FR dan KR.Penangkapan berawal, ketika 4 pelaku yakni CD, WM, HD dan YD pada hari Selasa (7/8/2018) di Jalan Mortir II Perum Taman Gebang Raya Rt 04/006 Periuk Tangerang secara bersama-sama melancarkan aksinya.
Selasa (7/8/18) keempat pelaku menghampiri seorang lelaki bernama Sdr Cecep Nugraha yang sedang memainkan HP nya dipinggir Jalan, kemudian para pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor menghampiri korban dan salah satu pemboncengnya merampas Hp Xiomi Redmi 3 miliknya.
Namun naas saat merampas Hp, pelaku tidak berhasil membawa kabur Handphone tersebut karena pelaku CD dan WM terjatuh dari sepeda motornya sehingga WM tertangkap, sementara CD dan 2 rekannya HD dan YD berhasil melarikan diri.
Dengan tertangkapnya pelaku WM maka anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung pimpinan AKP Zazali Hariyono,SH melakukan pengejaran terhadap para pelaku.Ketiga pelaku CD, HD dan YD akhirnya berhasil dibekuk.
Setelah keempat pelaku dibekuk dilakukan pengembangan, sehingga dalam waktu yang tidak lama ditangkap lagi 4 orang temenya lagi yang dalam aksinya selalu bersama sama yakni KV, RM, FR dan KR.
Semua keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, S.Ik, M.Ik dihadapan Awak media ketika melakukan Konferensi Pers (9/8/18).
“Para pelaku mengaku baru satu bulan dalam melancarkan aksinya di 22 tempat (TKP), 13 kali di wilayah Jatiuwung, 2 kali di Karawaci, 1 kali di Neglasari, 1 kali di wilayah Cipondoh, 3 kali di Pasar Kemis, 1 kali Serpong dan 1 kali di Kelapa dua Tangsel, “ Imbuh Kapolsek.
Kapolsek yang didampingi Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim AKP Zazali H, SH juga mengatakan bahwa salah satu pelaku CD masih dibawah umur (15) namun dialah yang bertindak sebagai otak kejahatannya.
Kedelapan pelaku bersama bebkuerapa barang bukti 4 unit sepeda motor milik para pelaku yang digunakan dalam setiap aksinya serta satu HP merk Xiomi Redmi 3 milik korban dan satu Xiomi Redmi AM 5 milik salah satu tersangka diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut, “ Imbuh Eliantoro.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara, “ Pungkasnya.(zher).