Ratusan botol minuman keras (Miras) beralkohol bermacam jenis berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tangerang dalam operasi gabungan bidang Satuan Tibum, Linmas dan Gakunda,Jum?at ( 28/07/2017 ) malam
Wawan Fauzi Kabid Linmas yang memimpin operasi giat ini mengatakan, ini merupakan bagian dari penertiban Perda No. 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.
?Ini merupakan operasi gabungan dalam rangka penegakan Perda Miras” jelas Wawan.
Target operasi kali ini adalah Warung Minuman Ringan, Warung Kelontong, Tempat Billiard yang berlokasi di Jalan Baja Kelurahan Cibodas baru Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa dalam operasi ini telah menyita 240 minuman keras beralkohol,yaitu 112 botol Rajawali,5 Beer Anker kaleng ,43 botol Beer Anker, 16 botol Anggur merah, 15 botol Anggur putih, 5 botol Whiski, 6 botol Vodka, 11 Guines, 5 botol Prost, 5 botol Heineken dan 17 botol Anggur Orangtua.(Nurul).