Mucikari Diamankan Polresta Tangerang Saat Transaksi Esek-esek


Korantangerang.com – MKB (35) warga Desa Cibodas Sari Kecamatan Cibodas tertunduk lemas dan penuh penyesalan saat dirinya digelandang ke Polresta Tangerang. MKB yang berprofesi sebagai karyawan swasta ternyata merangkap sebagai mucikari.

 

 

Terbukti, dirinya menjual tiga wanita muda kepada laki-laki hidung belang. Penangkapan MKB dilakukan di Hotel Amaris Komplek Citra Raya saat transaksi ‘esek-esek’ tersebut berlangsung.

 

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif menjelaskan, bahwa pelaku MKB menjual para wanita panggilan ini kepada para tamu atau pelanggan tetapnya, tujuannya untuk mencari keuntungan pribadi. “MKB ini karyawan swasta yang merangkap mucikari,” ujar Sabilul Alif, di halaman Mapolresta Setempat, Selasa (10/04/2018).

 

 

Sabilul Alif mengatakan, berawal pada hari Kamis 5 April 2018 sekitar jam 17.30 wib, tim ops. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang melaksanakan observasi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa disalah satu penginapan di Kecamatan Panongan ada perbuatan yang mengarah pada penjualan wanita penghibur melalui mucikari.

 

 

“Selanjutnya pihak PPA pada jam 20.00 wib mendatangi penginapan yang dimaksud dan berhasil mengamankan MKB, beserta tiga wanita yang diduga sebagai korban perdagangan orang (pekerja seks) dan FG (34) orang yang melakukan pesanan para wanita tersebut,” kata Sabilul.

 

 

Ia melanjutkan, ketiga wanita ini berumur antara 21 sampai 30 tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Curug. “AY (30), KH (25) dan ET (21). Ketiganya diamankan oleh pihak polresta Tangerang,” imbuhnya.

 

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, satu unit handphone redmi note 4 warna hitam, satu lembar bukti pembayaran check in hotel tertanggal 5 April 2018, dan dua buah kondom merk sutra yang telah terpakai.

 

 

Pelaku terancam pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang (UU) No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

 

 

Sementara itu, pelaku MKB mengakui semua perbuatannya, ia juga mengatakan bahwa ia telah berhenti menjalani profesi haram ini sejak tahun 2016, namun ia kembali menjalani kegiatan ini karena ada yang menghubunginya. “Saya kembali menjalani karena ada yang hubungi nomor WA (whatsapp) saya,” imbuhnya.

 

 

Ia melanjutkan, untuk profesi para pemesan wanita panggilan ini beragam, namun ia tidak mengetahui pasti semua pelanggannya. “Tidak tahu, tapi yang saya tahu ya rata-rata menengah kebawah, karena harga yang saya berikan Rp 500 ribu untuk sekali tidurnya, dalam setiap transaksi saya dapat fee sebesar Rp 100 ribu per orang,” pungkasnya.

(Mulyadi)


Next Post

Regulasi Tax Holiday Baru Tarik Investasi Sektor Industri Hulu

Rab Apr 11 , 2018
Korantangerang.com – Kementerian Perindustrian menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak […]