Masyarakat Dapat Peroleh Bantuan Hukum Gratis, Ini Sebaran Organisasi Bantuan Hukum di Malut


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mendorong implementasi pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu secara inklusif.

Dalam upaya mengoptimalkan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir telah bekerja sama dengan 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pekan sebelumnya. Kerja sama tersebut, kata Budi Argap Situngkir, merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang miskin merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Mengingat belum semua pencari keadilan/masyarakat tidak mampu mendapatkan layanan bantuan hukum, maka kami berharap seluruh OBH terakreditasi di Provinsi Maluku Utara dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Sabtu (19/4).

Pada pekan sebelumnya, Kakanwil Budi Argap Situngkir telah menjalin kerja sama yang dihadiri 13 OBH, serta Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, Kadiv Yankum, Chusni Thamrin, dan jajaran.

Kadiv P3H, Zulfahmi dalam laporannya meminta peran aktif OBH dalam meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan, dan masukan masyarakat melalui survei yang digelar.

Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengakses bantuan hukum gratis yang difasilitasi Kanwil Kemenkum Malut, dan OBH terakreditasi. Berikut sebaran Organisasi Bantuan Hukum di Malut tahun 2025.

Di Kota Ternate, terdapat 7 OBH, yaitu Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Malut, Yayasan Bantuan Hukum Trust Malut, Yayasan Bantuan Hukum Kapita Malut, Yayasan Bantuan Hukum Juvis Malut, Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen, Yayasan Yustisia Malut, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut.

Di Kota Tidore Kepulauan terdapat Posbakumadin Kota Tidore. Di Halmahera Utara terdapat dua OBH yaitu Posbakumadin Cabang Halut, dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera Utara.

Semetara di Halmahera Barat, terdapat Yayasan Yustisia Cabang Halbar. Halmahera Selatan terdapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara Cabang Halmahera Selatan, dan di Kepulauan Sula terdapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima.


Next Post

70.838 Permohonan KI Triwulan I, Tanda Masyarakat Mulai Sadar Pentingnya Pelindungan KI

Ming Apr 20 , 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) mencatatkan kinerja signifikan pada triwulan I 2025 dengan total 70.838 […]