Manfaatkan Bulan Terakhir Kesempatan Mendapatkan Relaksasi Pajak PBB-P2 Dan BPHTB


Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan Relaksasi Pajak yang berlaku mulai 22 Maret s/d 30 Juni 2021.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa menjelaskan, relaksasi ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 21 Tahun 2021 tentang “Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2021”.

“Relaksasi ini diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB,”jelas Kepala Bapenda.

“Relaksasi tersebut bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan BPHTB, penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan tunggakan piutang,”imbuhnya.

Relaksasi pajak ini sendiri diberikan Pemerintah Kota Tangerang dengan beberapa kategori. Relaksasi pajak yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang berupa:
A. Pengurangan PBB-P2 TAHUN 2021, dengan rincian:
* Gratis untuk PBB Buku 1 (Rp 0 s/d Rp 100.000,00)
* Pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 (Rp 100.001,00 s/d Rp 500.000,00)
* Pengurangan sebesar 15% untuk PBB Buku 3 (Rp 500.001,00 s/d Rp 2.000.000,00)
* Pengurangan sebesar 10% untuk PBB Buku 4 (Rp 2.000.001,00 s/d Rp5.000.000,00)
* Pengurangan sebesar 5% untuk PBB Buku 5 (Lebih dari Rp5.000.000,00)
B. Pengurangan BPHTB Sebesar 10%.

“Ayo segera manfaatkan Program Relaksasi Pajak ini , karena pajak yang kamu bayarkan berguna bagi pembangunan Kota Tangerang,”ajak Kiki.

Lebih lanjut, Kiki menambahkan pelayanan pajak kini sangat mudah. SPPT bisa dicetak secara mandiri melalui aplikasi Tangerang Live. 

Pada aplikasi tersebut juga, kini ada fitur baru memudahkan masyarakat dalam mengecek tagihan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Demi mempermudah pembayaran, wajib pajak bisa bayar di mana saja dengan aplikasi Link Aja, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, dan BJB Digi,” jelasnya.

Kiki berharap kemudahan pelayanan tersebut dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Diharapkan kemudahan pelayanan ini bisa menjadi solusi, karena selama ini ada yang merasa terlalu jauh bayarnya, itu dia juga terkait waktu,” pungkasnya.

Untuk informasi tagihan PBB bisa kamu dapatkan di Aplikasi Tangerang Live.
Informasi pelayanan PBB dan BPHTB :
– Website : pbb.tangerangkota.go.id
– Android : Tangerang LIVE
– Twitter : twitter.com/bapendatangerangkota
– Facebook : facebook.com/bapendatangerang
– WhatsApp : (+62) 8211-1727-247
– E-mail : bapenda@tangerangkota.go.id
#kotatangerang #tangeranglive #pbb #bayarpajak #pajaknegara.(Advetorial).


Next Post

Anggota Koramil 13/Mantingan Bersama Bhabinkamtibmas Terus Lakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19

Rab Jun 16 , 2021
NGAWI – Untuk memastikan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid 19, Anggota Koramil 13/Mantingan Kodim 0805/Ngawi […]