Tangerang – Upaya dalam penekanan pengendalian penularan Covid 19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi PPKM di wilayah Koramil 09/Mauk dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid 19.
Operasi yustisi dan PPKM di gelar Jalan Raya Mauk perempatan tugu mauk Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Sabtu malam (31/01/2021).
Operasi yustisi sekaligus untuk sosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Covid 19 terutama di mini market-mini market yang ada di wilayah Koramil 09/Mauk.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, menyampaikan, dalam PPKM di market untuk batas waktu kegiatan sampai pukul 19.00 WIB yang melanggar diberikan teguran secara humanis, agar mematuhi praturan pemerintah.
“Operasi yustisi dan PPKM selain di lakukan di jalan raya dilakukan juga di mini market dan pasar tradisional mauk, agar para penjual dan pembeli tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir,” jelasnya.
Untuk kekuatan operasi yustisi dan PPKM Koramil 09/Mauk menurunkan sebanyak 2 personil di pimpin Sertu Bandi, Polsek Mauk di Pimpin Iptu Edi Wahyudi Wakapolsek Mauk dan Satpol PP Kecamatan Mauk Kanta Kasi Trantrib Kecamatan Mauk.(*).