LMAN Tidak Hadir, Iti Kecewa. Rapat Terbatas Pembebasan Lahan Waduk Karian Diundur


Lebak – Dalam rangka percepatan pembebasan lahan serta pembayaran rumah warga yang terdampak bencana banjir bandang di wilayah Waduk Karian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar rapat terbatas bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Jum’at (10/10/2020)

Rapat yang dihadiri oleh beberapa elemen, para Camat dan Kepala desa terkait yang dipimpin langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya itu akhirnya batal dan diundur pelaksanannya dikarenakan ketidakhadiran pihak dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atau perwakilannya selaku penyedia dana pengadaan lahan ataupun pengelolan aset negara pada rapat tersebut.

Mengungkapkan rasa kekecewaannya, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menilai, rapat terbatas tersebut merupakan hal penting dengan skala prioritas tinggi dikarenakan menyangkut hidup masyarakat Lebak, khususnya mereka yang terkena musibah banjir dan berada di kawasan pembebasan lahan Waduk Karian.

“Kita sudah mengirimkan surat undangan rapat tiga hari lalu, Nah ini kan enggak ada keterangan enggak ada pemberitahuan kalau tidak bisa hadir dan rapat ini terpaksa kita undur menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan LMAN nanti,” kata Iti Octavia dengan nada kecewa.

Menurut Iti, kehadiran LMAN sangat penting dalam rapat tersebut sehingga dapat memastikan kapan akan dilakukan pembayaran lahan milik masyarakat yang telah memenuhi syarat pembebasan sehingga masyrakat yang terkena dampak di wilayah Waduk Karian ini memiliki modal untuk merelokasi diri.

“Kita tahu, LMAN memiliki banyak agenda strategis nasional, tapi lihat sensitivitas dan urgensinya, sekarang ini sedang musibah. Kita harus bagaimana menyelamatkan masyarakat sehingga mereka ada kepastian untuk relokasi dari dana yang dibayarkan pembebasan lahannya sudah jelas-jelas mana yang sudah di verifikasi mana yang sudah di ukur tinggal itu kepastian pembayarannya,” ujar Iti Octavia 

Terakhir Iti juga menyatakan, bagi masyarakat yang sudah terdata, namun belum mendapatkan kompensasi, maka Pemkab Lebak akan terus berusaha mendorong pihak LMAN agar segera menyelesaikan perkara kompensasi dan bagi masyarakat yang sama sekali belum terdata luasannya, Pemkab Lebak juga akan terus berupaya membantu masyarakat dalam menghitung luasan yang terbawa arus banjir bandang.

Untuk diketahui, dalam rapat tersebut dibahas bahwa terdapat 3 kelompok dalam pembebasan lahan ini, yang pertama kelompok yang sudah mendapat kompensasi dari waduk karian tetapi belum pindah, kedua kelompok yang sudah didata namun belum dibayar oleh pihak LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), kemudian kelompok yang sama sekali belum terdata luasannya karena terbawa arus banjir bandang. 

Turut menghadiri dalam rapat yang diundur tersebut, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidanau-Cidurian (BBWS3), serta Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Karian.(ajat).


Next Post

Dandim 0501/ Jakarta Pusat BS beserta Walikota Hadiri Kegiatan Polri Peduli Penghijauan

Jum Jan 10 , 2020
Jakpus – Tiga Pilar Jakarta Pusat yaitu Walikota Jakarta Pusat Bayu Megantara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto […]