Ternate – Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir meminta kepada Notaris di Provinsi Malut agar tidak abai terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Hal itu Budi Argap Situngkir sampaikan saat melantik 10 Notaris baru di Aula Gamalama Kanwil, Senin (21/4).
“Ini penting sekali bagi Notaris agar dapat terlindung dari klien yang beritikad buruk dan memanfaatkan jasa notaris dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” kata Argap Situngkir dihadapan Notaris baru.
Selain itu, hal mendasar yang wajib diperhatikan oleh para Notaris adalah kepatuhan dalam menyusun reportorium serta pembendelan minuta akta dengan baik dan benar. Kelalaian atau ketidakpatuhan notaris terhadap 2 hal ini tentunya akan merugikan notaris.
“Notaris yang lalai terhadap 2 hal ini dapat menimbulkan persoalan dikemudian hari yang berujung pada sanksi jabatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Adapun 10 Notaris yang baru saja dilantik diantaranya, 4 Notaris dari Halmahera Tengah, 3 Notaris dari Halmahera Timur, 2 Notaris dari Kota Ternate, dan 1 Notaris dari Kabupaten Pulau Taliabu.
Peran Notaris yang tersebar di berbagai Kab/Kota di Provinsi Malut ini akan memberikan pelayanan dan kepastian hukum dalam penerbitan akta autentik yang sah dihadapan pengadilan.