Korban Pengeroyokan Dan Perampasan Mobil Gugat Kapolres Tangsel, Kapolda Metro Jaya Dan Kapolri Ke Pengadilan


Tangerang – Rocky korban pengeroyokan yang diduga dilakukan 4 oknum Polisi, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, karena korban merasa laporannya di Polres Tangerang Selatan ada intervensi dari oknum Jenderal yang membekengi ke empat oknum pelaku pengeroyokan, Kamis (9/9/2024)

Rocky yang didampingi Pengacaranya, Palty Simanullang, kepada rekan Media di Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan, kejadian perampasan mobil dan pengeroyokan yang dialami korban 10 bulan yang lalu, ketika korban mau berangkat ke kantor.

Korban Rocky melaporkan kejadian perampasan mobil dan pengeroyokan yang diduga dilakukan 4 oknum polisi berpakaian preman.ke Polres Tangsel, akibat perampasan mobil dan pengeroyokan korban mengalami luka luka dan kehilangan mobil dan uang Rp 80 juta, uang setoran kantornya.

Laporan di Polres Tangsel menurut pengacara korban, Palty Simanullang sudah 10 bulan tidak jelas juntrunganya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan gelar perkara sudah dilaksanakan sampai dua kali, tapi Penyidik tidak bisa menetapkan tersangka.

“Sesuai dengan fakta dan kejadian di depan rumah korban, 10 bulan yang lalu ada perampasan mobil dan pengeroyokan yang dialami korban Rocky, dan bukti CCTV jelas, pelaku pengeroyokan dan perampasan mobil jelas ada orangnya. Korban sudah menyelidiki alamat dan pekerjaan para pelaku, aneh kok tidak bisa dijadikan tersangka,”kata Palty.

Korban Rocky dan Pengacaranya, Palty Manullang merasa laporannya di Polres Tangsel, tidak ada kepastian hukumnya, maka menggugat Polres Tangsel, Polda Metro Jaya dan Kapolri dengan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.

Bonar M


Next Post

Kosasih Siap Jalankan Tugas Sebaga Ketua DPRD Kota Tangerang Sementara

Sen Sep 2 , 2024
Kota Tangerang – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029 resmi dilantik. Kosasih ketua sementara DPRD Kota Tangerang tegaskan […]