SERANG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yoyon Sujana menerima audiensi dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Banten di Ruang Rapat Komisi V DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (22/2/2016). Dalam audiensi tersebut, PDUI Cabang Banten menyampaikan petisi yang berisikan antara lain menolak pendidikan formal dokter layanan primer.
Ketua PDUI Cabang Banten, Dr. Raden Furqon mengatakan, pendidikan formal dokter layanan primer itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Akibatnya sebagian besar dokter menjadi resah, termasuk para mahasiswa Fakultas Kedokteran, lantaran dokter umum setelah menempuh pendidikan kedokteran dasar lima tahun dan satu tahun harus menempuh pendidikan spesialis dokter layanan primer dua hingga tiga tahun lamanya, sehingga dokter umum akan menempuh pendidikan delapan hingga sembilan tahun untuk berpraktik sebagai dokter.
“Ini dirasakan sangat menzalimi para dokter dan calon dokter, juga sangat memberatkan orang tua yang membiyayai pendidikan anaknya, karena sudah pasti akan memakan waktu yang panjang dan biaya sangat mahal. Maka kami mendesak pemerintah untuk menghentikan sosialisasi tentang program pendidikan spesialis dokter layanan primer,” kata Fuqon.
Ditegaskan Furqon, pada Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ke-29 tanggal 17-22 November 2015 di Medan, seluruh perwakilan dokter dari seluruh Indonesia secara mufakat menolak konsep pendidikan dasar layanan primer. Sedangkan berdasarkan hasil kesepakatan yang diputuskan dalam Muktamar IDI, perhimpunan dokter spesialis layanan primer indonesia tidak diakui sebagai perhimpunan dibawah IDI.
“Alasan utama dibuatnya konsep pendidikan dokter layanan primer adalah masih tingginya angka rujukan pasien dari fasilitas layanan primer atau Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktek Mandiri ke Rumah Sakit, karena kurang kompetennya dokter yang selama ini melayani masyarakat. Kami menilai tingginya rujukan itu bukan disebabkan tidak kompetennya dokter, tapi kurang sarana dan prasarana di Rumah Sakit, dan Puskesmas,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yoyon Sujana mengaku akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. “Dalam waktu dekat ini, kami akan mengundang Kepala Dinkes Provinsi Banten untuk membahas aspirasi PDUI Cabang Banten agar permasalahannya bisa dicarikan jalan keluarnya,” kata Yoyon.
Selain itu, lanjutnya aspirasi PDUI akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Hasil audiensi ini dibuat nota Komisi V, selanjutnya nota Komisi akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk disampaikan kembali kepada Kemenkes, mudah-mudahan mereka bisa membantu,” tambahnya. (advertorial)