Korantangerang.com – Kemenristek Dikti dengan sigap menonaktifkan ratusan perguruan tinggi swasta baru baru ini. Kampus yang di berhentikan telah tersebar di berbagai provinsi dan berasal dari beragam jenjang pendidikan tinggi.
Kemenristek Dikti juga membekukan 21 universitas dan 12 politeknik. Selain itu, ada hanya lima institut masuk daftar kampus non aktif tersebut.
Data pada pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) yang diakses pada 4 Oktober menunjukkan, ada 239 perguruan tinggi berstatus non-aktif. Dari jumlah tersebut, institusi sekolah tinggi swasta paling bermasalah. Buktinya, ada 103 sekolah tinggi yang dinonaktifkan Kemenristek Dikti.
Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Ainun Naim menyebut, banyak faktor yang menyebabkan perguruan tinggi diberi status non aktif. Di antara faktor tersebut adalah adanya prodi bermasalah dan tidak idealnya rasio antara dosen dan mahasiswa.
Setelah sekolah tinggi, institusi bermasalah berikutnya adalah akademi. Dari 239 perguruan tinggi non aktif, 98 di antaranya merupakan akademi dengan kekhususan pendidikan pada berbagai bidang seperti keperawatan, pariwisata dan bahasa asing.
“Status non aktif ini bisa dicabut asalkan perguruan tinggi yang bersangkutan menyelesaikan berbagai masalah tersebut sesuai rekomendasi Dikti,” tutur Naim.