Korantangerang.com – Selain mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, meresmikan Zona Rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas II A Tangerang kembali dipercaya untuk menjalankan program rehabilitasi ketergantungan narkoba bagi para narapidana binaannya.
Demikian diungkapkan Herlin Candrawati BcIP SH MH, Kepala Lapas Perempuan Klas II A Tangerang dalam kegiatan yang terselenggara di LPP Klas II A Kota Tangerang, Kamis (16/5/2019).
“Khusus zona rehabilitasi bagi para pecandu narkoba, Ditjen Lapas melalui Kanwil Kemenkumham Banten menetapkan 4 lembaga pemasyarakatan yakni LPP Klas II A Tangerang, Lapas Klas 1 Tangerang, Lapas Klas II A Pemuda Tangerang dan Lapas Klas II A Serang,” ungkap Herlin.
“Keempatnya sebagai Lapas yang bisa menjalankan program rehabilitasi ketergantungan narkoba yang langsung dikelola oleh Kemenkumham yang selama ini program tersebut juga dilaksanakan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujarnya menambahkan.
Ia melanjutkan, program tersebut akan diikuti oleh beberapa warga binaan yang sudah siap kembali ke masyarakat, agar dapat kembali produktif dan tidak lagi ketergantungan narkoba yang membuatnya masuk ke lembaga pemasyarakatan.
Dan dengan program-program yang diselenggarakan itu, diharapkan Lapas Perempuan Klas II A Tangerang mampu meningkatkan integritas para petugas Lapasnya, dimana mereka juga akan mampu bersinergi dengan semua ‘stakeholder‘ yang ada di wilayah hukum Tangerang, Banten.(zher).