Korantangerang.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak menetapkan besaran konversi zakat fitrah 2019 sebesar Rp 30 ribu/jiwa. Ketentuan besaran konversi itu berdasarkan kesepakatan Badan Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
“Kami berharap umat Islam dapat melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah itu,” ujar petugas syariah Kemenag Lebak, Akhmad Fauzi pada awak media
Dijelaskannya, penetapan zakat fitrah di Kabupaten Lebak sebesar Rp 30 ribu per jiwa setelah hasil kesepakatan MUI dan Baznas. Umat muslim dapat membayar zakat dengan uang tunai maupun beras sebanyak 3,5 liter.
Masih katanya, pembayaran zakat fitrah itu nantinya dikelola Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing-masing tempat baik di masyarakat maupun instansi pemerintah dan setelah terkumpul dana zakat itu diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak karena wewenang penyaluran zakat ada di Baznas.
“Kami berharap masyarakat dapat melunasi pembayaran zakat untuk kesejahteraan umat,” katanya.
Menurutnya, manfaat membayar zakat fitrah dinilai sangat luar biasa, selain mensucikan diri juga mensucikan harta juga membangun kepedulian sosial dengan membantu antarsesama umat manusia.
“Selain memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat, kami berharap pembayaran zakat bisa secepatnya dilunasi sebesar Rp 30 ribu/jiwa,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak, Eri Rahmat mengatakan, pihaknya siap menerima dana zakat yang dikelola UPZ untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya untuk keperluan hari raya Idul Fitri.
“Dana zakat itu sangat dibutuh oleh masyarakat yang tidak mampu ekonominya,” kata Eri.(Ajat)