Kejari Kota Tangerang gelar program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 28 Kota Tangerang


Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membuat program jaksa masuk sekolah (JMS), menyusul tren perundungan atau bullying di lingkungan sekolah yang belakangan ini meningkat.

Demikian Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad kepada wartawan, usai mengisi acara jaksa masuk sekolah di SMP Negeri 28 Kota Tangerang, Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, jaksa masuk sekolah memberi edukasi kepada siswa tentang bahaya perundungan baik kepada korban maupun efek hukumnya. “Maka inilah yang kita beri pemahaman mana yang mengarah kepada ranah umum berkonsekuensi pidana dan mana yang tidak,” ujarnya.

“Jadi, kita bukan saja melihat bullying secara fisik, tapi juga secara psikis dan cyber,” ujarnya.

Untuk ancaman hukuman pidananya, kata Fuad, pelaku perundungan yang menyebabkan korban cidera dijerat lewat Pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya 2-5 tahun penjara) atau pasal 170 KUHPidana yang ancamannya 5 tahun penjara.

“Tetap berpatokan mekanisme sistem peradilan anak,” tuturnya.

Sementara Kepala SMP Negeri 28 Kota Tangerang Saronih mengatakan, kegiatan jaksa masuk sekolah ini memberi siswa pengetahuan tentang bahaya perundungan. “Pihak sekolah berterima kasih atas edukasi yang disampaikan oleh kejaksaan,” imbuhnua.(zher)


Next Post

Arief: Pendidikan Fokus Utama Pembangunan Jangka Panjang Kota Tangerang

Kam Okt 19 , 2023
Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyampaikan sejumlah rencana program prioritas Pemkot Tangerang yang tertuang dalam Rencana […]