DPMPTSP Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik Di Kecamatan Cibodas


Kota Tangerang – DPMPTSP Kota Tangerang dan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang bersma Forum Komunikasi warga masyarakat Cibodas menggelar Sosialisasi Pelayanan Publik.Hal itu dilakukan untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada warga masyarakat Cibodas khususnya dan Warga Kota Tangerang pada umumnya.

Demikian dijelaskan Camat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Mahdiar diruang Aula Kecamatan, Selasa (8/10/2019).

“Pendapatan daerah yang meningkat tentunya akan meningkatkan kualitas pembangunan untuk masyarakat.”ujarnya.

Mahdiar mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas sosialisasi tersebut.

“Mudah-mudahan warga dan aparat bisa memahami sehingga kedepannya dapat mengambil kebijakan yang tepat,” tukasnya.

Dalam kesempatan ini, warga Kelurahan Panunggangan Barat yang juga menjabat Sekretaris RW.01 Ahmad Fatoni dalam sosialisasi tersebut mengatakan, ditempatkannya orang jebolan Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu sangat pas dan akurat, sebab Dasar Keilmuan dan kepiawaiannya sangat mumpuni dalam memajukan masyarakat Cibodas khususnya dan pemerintah Kota Tangerang pada umumnya.

Acara yang dihadiri oleh seluruh Lurah dan Ketua RW/RT se Kecamatan Cibodas itu dilaksanakan oleh DPMPTSP Kota Tangerang.

Fasilitas pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat akan berdampak kepada peningkatan pendapatan daerah, Sebab dalam layanan pembayaran pajak seperti PBB, BPHTB, dan Pajak kendaraan  bermotor bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

HKepala Bidang IMB, Drs.Sasa Sukmana, menjelaskan dengan diterapkannya OSS (Online Sistim Submision) atau pelayanan yang semakin dekat maka masyarakat tak akan khawatir terlambat dalam membayar kewajibannya.

” Selain itu pendapatan daerah yang meningkat akan meningkatkan kualitas pembangunan untuk masyarakat,”
Ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Tangerang H. Arief R.Wismansyah menyatakan akan membangun Mini Mal Pelayanan Publick (MPP) di dua wilayah yakni wilayah barat dan timur Tangerang. Tujuannya untuk menambah dan mendekatkan fasilitas untuk masyarakat.Dan MPP yang berada di wilayah timur dan barat Kota Tangerang diharapkan akan membantu efisiensi dari segi waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan.

“Tinggal ke MPP yang terdekat aja, gak usah jauh-jauh kesini,”jelas Walikota.

Sebab Kota Tangerang menjadi salah satu Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Pusat. Penetapan itu mewajibkan Pemda terpilih menindaklanjutinya dengan melengkapi regulasi serta implementasi pelaksanaan MPP.

Penetapan Kota Tangerang terpilih sebagai pelaksana MPP tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018.Langsung bergerak dengan membentuk tim percepatan pembentukan MPP.

“Tim MPP terdiri dari berbagai unsur OPD yang bertugas menyiapkan pembentukan MPP di Kota Tangerang,” ujarnya.

Selain itu, yang paling utama dalam penyelenggaraan MPP adalah landasan hukum, Pemkot Tangerang melengkapinya dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Mal Pelayanan Publik, Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.409-Bag.Organisasi/2018 Tentang Penetapan Lokasi Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang, Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.215-Bag.Org/2018 Tentang Tim Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang serta Instruksi Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Implementasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang.(Tn/Zher)


Next Post

Bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa Cabean Komsos Pendataan Ulang Anggota Linmas

Sel Okt 8 , 2019
Madiun – Sertu Budi H Babinsa Cabean bersama Bhabinkamtibmas Cabean melaksanakan komsos dengan warga masyarakat dalam rangka pendataan ulang anggota […]