Juru Bicara Korban Mengapresiasikan Saran Hakim


Korantangerang.com – Yusuf Ngadiman SH, Direktur Utama PT Selembaran Jati Mulia dan Komisaris Suhadi Wongso terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55, dan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marolop Pandiangan SH. MH, sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tangerang.

Muhamad Soleh juru bicara keluarga korban Adi Purna Sukati sangat mengapresiasi saran Ketua Majelis Hakim DR Hasanudin SH MH yang mulai dari persidangan sampai tahap putusan menyarankan kepada kedua terdakwa untuk mengganti kerugian korban.

“Sesuai dengan Pasal 266 (ayat 1) KUHP terdakwa terancam 7 tahun penjara. Tapi buat kami tidak menjadi persoalan karena target kami uang yang sudah disetorkan ke PT. Selembaran Jati Mulia bisa dikembalikan terdakwa” jelas soleh.

Adi Purna Sujati yang memiliki saham 30 persen atau berupa tanah seluas 13.5 hektare di PT Selembaran Jati Mulia yang bergerak dibidang Property aset berupa Tanah seluas 45 hektar. Dengan perkiraan harga di bawah Tahun 2009 sekitar Rp 2 juta per meter dan harga Tahun 2014 sudah meningkat menjadi Rp 5 juta permeter.

Tahun 2009 sekitar bulan mei dalam RUPS luar biasa. Notaris Rusdiana yang menerbitkan perubahan akte sesuai permintaan terdakwa mengakui bahwa Adi Purna Sujati tidak hadir di RUPS dengan perubahan akte PT Selembaran Jati Mulia korban mengalami kerugian Rp 200 miliar lebih sesuai dengan harga tanah 13.5 hektar saat itu.

Agenda persidangan Selasa (13/3) seyogianya mendengarkan putusan, tapi karena Hakim dan segenap karyawan Pengadilan Negeri Tangerang sibuk brifing terkait OTT KPK terhadap Panitera dan Hakim terpaksa tertunda. (BM).


Next Post

Putusan 4 Kali Ditunda Sebelum Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK

Sel Mar 13 , 2018
Korantangerang.com – Supendi Hasyim,Kuasa hukum penggugat dalam perkara perdata No. 426/Pdt G/2017/PN TNG antara Winarno melawan 6 ahli waris mengatakan […]