KORANTANGERANG.com – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bertambah 6.130 orang menjadi 10.601 orang.Penambahan ASN tersebut mengakibatkan adanya peningkatan Belanja Pegawai pada Belanja Tidak Langsung dibandingkan tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,6 triliun.
Plt Gubernur Banten, Nata Irawan, mengatakan peningkatan belanja pegawai ini sebagai akibat pengalihan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, beserta perubahannya.”Belanja pegawai digunakan untuk gaji dan tunjangan 6.130 ASN Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi ASN Pemerintah Provinsi Banten dari tenaga pendidik dan kependidikan SMA/SMK, pengawas ketenagakerjaan, penyuluh kehutanan, serta pegawai pertambangan,”kata Nata Irawan saat menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2017 pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (1/12/2016).
Untuk mengantisipasi pelimpahan tugas dan pembinaan Bidang Pendidikan SMA/SMK yang sudah berdampak pada Raperda APBD, Pemerintah Provinsi Banten merencanakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lima lokasi di wilayah Kabupaten/Kota. Sedangkan pengelolaannya disesuaikan dengan data pokok pendidikan, baik jumlah guru maupun siswa.”Pembentukan UPT ini untuk memberikan kemudahan pelayanan dalam mengelola pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten,”ujarnya.
Mengenai arah kebijakan belanja hibah pada belanja tidak langsung Rp 2 triliun yang dipertanyakan Fraksi PKB, Nata Irawan, menjelaskan pemberian hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Banten mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.”Juga memperhatikan Peraturan Guberbur Banten Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,”jelasnya.
Terkait lelang kegiatan pembangunan infrastruktur yang dipertanyakan Fraksi PKS, Nata Irawan, menyatakan langkah yang dilakukan agar penanganan infrastruktur lebih baik diawali dengan proses lelang di akhir tahun anggaran 2016.Bila terjadi gagal lelang masih ada waktu untuk memprosesnya, sehingga waktu pelaksanaan fisik kegiatan dapat dilaksanakan tepat waktu.”Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan penyertaan modal kepada PT untuk Bank Banten Rp 100 miliar, ini untuk penambahan saham dari 51 persen menjadi 60 persen sebagai pemegang saham mayoritas,”terangnya.
Berdasarkan dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2017, APBD Provinsi Banten sebesar Rp 10,6 triliun terdiri dari Belanja tidak langsung Rp 6,5 triliun dengan meliputi Belanja pegawai Rp 1,6 triliun, Belanja hibah Rp 2 triliun, Belanja bantuan sosial Rp 92 miliar, Belanja bagi hasil pajak Rp 2,1 triliun, Belanja bantuan keuangan Rp 638,3 miliar, Belanja tidak terduga Rp 35 miliar; dan Belanja langsung sebesar Rp 4,14 triliun.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nuraeni, mengatakan Raperda APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 lebih lanjut akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Banten.”Setelah selesai dibahas, Raperda APBD akan diparipurnakan kembali untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan disahkan menjadi Perda APBD. Mudah-mudahan proses pembahasannya berjalan lancar,”harapnya. @ADVERTORIAL/HMS