Korantangerang.com – Polresta Tangerang beserta elemen masyarakat Kabupaten Tangerang, lakukan pemusnahan minumas keras (miras) hasil operasi penindakan jelang pergantian tahun. Pemusnahan miras dilakukan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, (28/12).
Kapolresta Tangerang, AKBP. M.Sabilul Alif menjelaskan bahwa pemusnahan miras bagian dari refleksi tahunan kinerja Polresta Tangerang selama satu tahun. Kasus yang terungkap diantaranya kasus yang menjadi antensi masyarakat, media maupun elemen lainnya.
“Apa yang kami lakukan, merupakan bagain tanggung jawab kepolisian kepada rakyat, termasuk diantaranya terkait penggunaan anggaran. Setiap anggaran harus dilakukan dengan akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” tandas Sabilul
Beberapa kasus yang berhasil diungkap Polresta Tangerang selama satu tahun diantaranya, hampir empat kg sabu/ganja, pil ekstasi kurang lebih 100 kg, ganja kurang lebih 14 kg,motor yang dikembalikan ke masyarakat kurang lebih 23 unit serta kendaraan roda empat.
Selanjutnya untuk miras yang dilakukan pemusnahan setidaknya ada enam ribu botol dari berbagai jenis dan merk. Selain itu berhasil pula diamankan beberapa tindak kejahatan yang biasa terjadi seperti Makdon, Main, Madat, Minum dan Maling.
“Kami juga lakukan sosialisasi untuk knalpot Grong. Karena ini awal komplik di jalan yang berujung pada ajang balap liar. Balap liar sudah sering kali menimbulkan korban jiwa saat terjadi kecelakaan,” pungkas Sabilul .(Mulyadi)