Korantangerang.com – Masih banyaknya lembaga, organisasi, maupun yayasan penerima Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Tahun Anggaran 2018, yang sampai saat ini belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nya ke Pemkab.
Telah membuat Bupati Pandeglang, Irna Narulita terkejut, lantaran informasi itu diketahuinya dari awak media. Bahkan dirinya pun mengaku, tidak mengetahui, terkait adanya surat edaran dari Sekda, mengenai batas waktu penyerahan LPJ bagi para penerima dana hibah tersebut.
“Saya bupati tidak detail banget. Saya panggil deh supaya keterlambatan ini tidak menjadi catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” sesal Irna saat ditemui di Pendopo Bupati, Rabu (6/3/2019).
Tak ayal Irna pun was-was keterlambatan tersebut akan memengaruhi penilaian BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang. Dia pun berjanji akan turun tangan mengatasi hal itu.
“Saya berterima kasih diingatkan media, agar kita bisa melakukan tanggung jawab moral maupun secara materilnya supaya bisa up to date, tepat waktu. Mudah-mudah tidak memengaruhi penilaian BPK,” jelasnya.
Bupati mengingatkan kepada penerima yang belum melaporkan LPJ, segera menertibkan administrasi. Sebab BPK masih melakukan pemeriksaan sampai akhir bulan Maret. Menurut Irna, para penerima mestinya bekerjasama dengan pemerintah untuk taat terhadap pelaporan.
“Harusnya penerima manfaat paham kalau dana ini bukan diberi cuma-cuma, jadi harus dipertanggung jawabkan. Saya koordinasi dengan sekda, mungkin bupati kali yang harus turun,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2018, tidak juga melaporkan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Padahal Pemkab sudah menyurati setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Verifikator, untuk menyerahkan pada tanggal 22 Februari lalu. Namun nyatanya sampai saat ini, baru beberapa penerima hibah saja yang taat aturan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani menyebutkan, penerima hibah yang sudah menyerahkan dari kategori sarana keagamaan seperti Ponpes, Majelis Ta’lim, Masjid, dan Mushola. Sebelumnya sudah ada dari MUI, FKUB, Pramuka, dan LPTQ.
Ribuan penerima hibah dari Pemkab Pandeglang tahun 2018 itu terbagi atas 16 klasifikasi. Misalnya saja kategori MDTA, yang dialokasikan bagi 867 penerima dengan jumlah dana hibah sebesar Rp5,9 miliar. Kemudian BOP PAUD senilai Rp10,5 miliar.
Lalu bantuan hibah untuk 130 lembaga keagamaan senilai Rp1,16 miliar. Termasuk hibah untuk lembaga lain seperti Majelis Ulama Indonesia, LPTQ, FKUB, Koni, PMI, dan Pepabri. Jika ditotal, dana hibah yang dikucurkan Pemkab mencapai Rp26,5 miliar. (Daday)