Tangerang – Penyelenggara atau pedagang valuta asing(VALAS) se propvinsi banten selasa (14/03) berkumpul dalam kegiatan sosialisasi ketentuan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank di sebuah hotel di bilangan tangerang.
Terkait hal tersebut april mendatang ada pembenahan tentang regulasi terkait persoalan perizinan dan proses yang tidak benar terkait penyelengara valuta asing.
Hal ini rupanya mendapat respon positif dari ketua asosisàsi pedagang valuta asing (APVA) propinsi banten Ir.Martha Lira. Beliau mengatakan bahwa saat ini memang di akui bahwa regulasi untuk pedagang valuta asing di propinsi banten belum maksimal di rasakan, oleh karena pada saat ini ada regulasi baru dari Bank Indonesia(BI) tentang perizinan pedagang valuta asing ,yang di harapkan kedepannya para pedagang valuta asing berizin bisa terakomodir dengan baik di banten.katanya
Martha juga mengatakan bahwa terkait dengan pencucian uang yang di sosialisasikan oleh Bank Indonesia (BI)di rasa sangat baik untuk para pedagang valuta asing di banten,sehingga hal ini bisa menjadikan pengetahuan yang luar biasa terhadap pencucian uang dan menjadi proses pencegahan yang baik terhadap hal tersebut.
Bukan itu saja, dirinya juga menghimbau kepada aparat terkait agar segera menertibkan toko emas yang juga di dalamnya terdapat transaksi valuta asing yang sangat merugikan kami sebagai pedagang valuta asing, dan kami anggap hal itu sebuah transaksi ilegal.pungkas Martha mengakhiri (mulyadi)