korantangerang.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat akan menyelenggarakan seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di salah satu Hotel di Tangerang.
“Ya Kegiatan nya di laksanakan tanggal 27 November 2017, di mulai pukul 8.30 sampai dengan selesai,” terang Muhammad Kholid Gani Ketum Hipmi Tangerang, usai bertemu Bupati Tangerang Rabu (23/11).
Agenda tersebut,Kata Kholid, akan di hadiri Oleh Bupati Tangerang, Direktur pengawasan Norma k3 Kemenaker RI, Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, DPRD Banten dan Forum K3 Banten serta akan dipandu oleh Presenter dari salah satu Televisi Swasta Nasional.
“Insya Allah kita akan hadirkan tokoh – tokoh yang berkompeten sebagai pembicara, diantaranya Pak Achmad Rifai Senior Vice President Corporate Safety AP2, yang ingin menceritakan bagaimana safety policy dijalankan,” Imbuhnya.
Pria yang juga Direktur PT Abhisaka Citra Lestari, sebuah Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja (PJK3) menegaskan, kejadian kebakaran di pabrik petasan kosambi beberapa waktu lalu menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki Kegiatan Industri yang ada di kabupaten Tangerang.
“Seminar ini akan menjadi program Edukasi bagi para pelaku usaha yang belum mengerti tentang penting nya menerapkan K3,” katanya.
Rupanya Seminar K3 yang bertemakan “K3; Investasi atau Biaya Bagi Perusahaan” di dukung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dia akan hadir dan memberikan paparan dan pengarahan langsung kepada para pengusaha dan industriawan agar K3 wajib dijalankan.
“Sebagai Pemerintah Daerah tentunya kami menyambut baik apa yang telah dilakukan Hipmi, masalah K3 ini sangat penting, banyak kecelakaan kerja yang terjadi karena mengabaikan norma K3.” terang nya.
Bupati menghimbau kepada pelaku usaha khusus UKM untuk mengikuti seminar K3 tersebut.
“Kalau bisa para pelaku usaha kecil, seperti pergudangan dan lain nya mengikuti seminar itu,” harapnya.
Zaki menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan selalu mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan. Sanksinya, seluruh perusahaan (yang mengabaikan K3, red.) itu bisa di tutup.
“Pemerintah berhak menghentikan kegiatan usaha industri dan atau mencabut perizinan perusahaan industri yang dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan untuk ini saya sudah keluarkan edarannya” pungkasnya.
Ditempat yang sama Sekum Hipmi tangerang Desi Aprianti, mengatakan bahwa animo pelaku usaha dan industriawan sangat besar terhadap gelaran hajat hipmi dan berharap seluruh pihak mendukung kesuksesan acara, imbuh pengusaha muda bidang transporter B3 ini.(Mulyadi)