Korantangerang.com – Terdapat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, yang masuk dalam catatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, harus mendapatkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu diakibatkan oleh rekam jejak dari ke-12 ASN yang dinilai telah melanggar aturan yang ada, yakni terlibat, atau terjerat tindak pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, serta telah di vonis pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun demikian, dari ke-12 ASN yang sudah dicoret namanya oleh BKN itu, baru empat ASN yang tersandung kasus korupsi saja, yang diproses PTDH-nya oleh Pemkab Pandeglang. Smentara sisanya sebanyak 8 ASN lainnya, masih diupayakan agar ditinjau kembali oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan, jika merujuk ke BKN yaitu ada 12 ASN yang namanya sudah dicoret dan direkomendasikan agar dilakukan PTDH. Tapi Kepala BKD Pandeglang ini mengaku, dari 12 itu yang 8 ASN lainnya sedang diupayakan untuk ditinjau kembali.
“Ada 12 ASN yang namanya sudah dicoret oleh BKN RI. Nah, yang kami tindaklanjuti untuk diberhentikan, sekarang sudah ada di bagian hukum dan bakal ditanda tangani oleh Bupati Pandeglang, ada 4 ASN. Dari 4 itu, 1 ASN diantaranya sedang kasasi. Tapi, yang 8 itu kami upayakan agar ditinjau kembali,” aku Fahmi, Kamis (2/5/2019).
Ia berdalih, diperjuangkannya 8 ASN agar ditinjau ulang, lantaran sudah melaksanakan sanksi badan, materi dan sudah berjalan lama, serta rata-rata dari tahun 2013 kasusnya. Ditambah, kasus 8 ASN itu berbeda-beda. Maka dari itu, Fahmi menganggap tak harus dilakukan PTDH.
“Mudah-mudahan, yang 8 ASN itu ada pertimbangan, agar diberhentikan dengan hormat, itu upaya kami. Tapi, kalau tidak ada atau disana (Pemerintah Pusat) tidak bisa memberikan pertimbangannya. Mohon maaf, kami juga bakal memberikan pertimbangan mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Walau sudah mengajukan penjatuhan PTDH, kepada 4 ASN pada 30 April lalu ke Bagian Hukum Pemkab Pandeglang, serta melayangkan surat ke Pemerintah Pusat agar mempertimbangkan 8 ASN. Fahmi masih enggan menyebutkan nama-namanya, dengan dalih menyangkut privasi.
“Jangan lah (jangan disebut nama-namanya), itu kan menyangkut privasi. Yang pasti, jumlah keseluruhan yang sudah kami ajukan penjatuhan PTDH ada 4, 8 ASN lainnya sedang diminta agar ditinjau ulang,” kilahnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang yang juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pery Hasanudin menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti perintah Pemerintah Pusat agar melakukan penjatuhan PTDH terhadap ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alais sudah inkrah.
“Yang 8 ASN itu bukan di perjuangkan, itu sudah pasti. Memang kami berkirim surat. Karena ada salah pengertian dari point 3, yang tertera di surat KemenPAN-RB. Kami hanya konfirmasi saja. Jadi tidak ada istilah yang diperjuangkan,” ujar Sekda.
Pery juga memastikan, bahwa 12 ASN itu bakal dijatuhkan PTDH. “Bukan di pecat ya, tapi diberhentikan tidak hormat, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Daday)