Korantangerang.com – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan Pemkot kepada DPRD Kota Tangerang, yaitu Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2014-2018, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang tahun 2012-2032, Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, mengatakan pengajuan Raperda tersebut, tak lain untuk memohon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama dan selanjutnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (06/03).
Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Tangerang tahun 2014-2018 hanya dilakukan penyesuaian kalimat dengan maksud untuk mempermudah mengartikan pada tujuan dimaksud. Jumlah sasaran didalam RPJMD 2014-2018 sebanyak 46 sasaran, disederhanakan menjadi 33 sasaran. Penggabungan ini dilakukan karena terdapat makna dan pengertian yang sama dari sasaran yang digabungkan.
“Ada 13 sasaran yang digabung ke dalam 8 sasaran. Penyederhanaan dan penggabungan ini, mengacu pada peraturan presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)”ujarnya.
Untuk keselarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang, dengan dinamika perkembangan internal dan eksternal yang terjadi, maka diperlukan perubahan.
Sedangkan dalam rangka perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan daerah yang sehat dan tangguh, diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah. Salah satunya berupa penyertaan modal pemerintah yang merupakan bentuk investasi langsung dari pemerintah, baik berupa uang ataupun barang milik daerah yang kepemilikannya dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Barang milik daerah yang semula kekayaan yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMD. Adapun penyertaan modal pemerintah yang akan dilakukan adalah penyertaan modal kepada BUMD perseroan PT Tangerang Nusantara Global dan PD Pasar.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, maka perlu dibentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemda”jelas Arief.
Raperda Pajak Daerah, seperti diketahui pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan Pemda dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pajak daerah sebagaimana tercantum dalam Perda 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan, mengingat telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Perda Pajak Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan”pungkas Walikota..(Zher)