Dua WNA Asal Inggris Akhirnya Ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta


Bandara – Dua warga negara (WN) asal Inggris berinisial ODE, 39, dan MM, 32, yang kabur saat akan dikarantina akhirnya ditangkap Kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Kasus ini berawal saat keduanya tiba di Bandara Soetta pada 7 Mei 2021 siang. Sesuai protokol, dua WNA itu wajib menjalani karantina kesehatan di hotel yang disediakan pemerintah. Keduanya lantas diantarkan taksi ke hotel tempat mereka seharusnya dikarantina.

“Ada dua warga negara asing, yang mau dilanjutkan karantina selama lima hari, dalam perjalanan menuju hotel dan mereka alasan sakit perut,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat konferensi pers, Jumat (21/5/2021).

Namun, sebelum mereka sampai di lokasi karantina, dua WN Inggris tersebut melarikan diri ke sekitar Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Tapi barang bawaannya berhasil ditahan sopir taksi. Si sopir lapor ke Satgas Penanganan Udara COVID-19 di Bandara,” papar Adi.

Kepolisian lantas mengejar ODE dan MM, hingga keduanya ditangkap di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (20/5/2021).

Para tersangka yang kini mendekam di tahanan dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan.(*).


Next Post

Bantu Penguatan Ekonomi, Pemkot Kembali Akan Vaksin UMKM dan PKL

Jum Mei 21 , 2021
Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan Covid-19, salah satu upaya yang dilakukan […]