Dua Gadis Penganiaya Siswi,Dibekuk Srikandi Cisadane


Korantangerang.com – Polres Metro Tangerang Kota melalui Tim Srikandi, menangkap dua pelaku penganiayaan yang videonya viral di medsos beberapa waktu lalu, kedua pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (10/03/2018).

Korban penganiayaan adalah WA (13) tahun, sedang kedua pelaku bernama YIZ (15) tahun dan LS (15) tahun, dalam vidio tersebut jelas kedua pelaku melakukan kekerasan phisik, tanpa rasa belas kasian menendang, memukul bahkan menyeret-nyeret.

Menurut mengakuan kedua pelaku, mereka tega melakukan kekerasan terhadap Korban WA yang tak lain adalah teman sepermainanya lantaran cemburu, pelaku merasa kesal melihat chat korban WA dengan pacar pelaku LS di Facebook diduga hendak merebut pacarnya.

Dari kedua pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 kerudung warna putih milik korban, 1 buah baju putih dan rok hitam seragam sekolah milik korban, 1buah baju warna merah dan 1 celana jeans serta sepasang sendal warna hitam milik tersangka YIZ, 1 baju warna crem dan 1 celana jeans panjang serta sepasang sendal warna abu-abu milik tersangka LS dan 1 hp J5 milik tersangka YIZ.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, kasus ini berawal dari kasus yang telah viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, dari situ Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Sabtu (10/3/2018) jajaran Reskrim Tim Srikandi Unit PPA, telah mengamankan 2 orang pelaku yang diduga pelaku kekerasan terhadap anak tersebut,” ucapnya.

Ia menyebutkan, bahwa kasus ini terjadi Jum’at lalu (09/3/2018) sekira 14.30 wib, dimana kedua pelaku merupakan teman sepermainan korban, jadi pelaku LS memiliki pacar dan korban WA di anggap merebut pacarnya, sehingga LS mengajak temanya YIZ untuk membawa korban ke TKP Rumah kosong, disalah satu perumahan kawasan Tangerang Kota.

Selanjutnya kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan langsung kita lakukan visum untuk mengetahui luka yang disebabkan oleh penganiayaan tersebut. untuk psikologisnya masih normal namun tetap kita akan lakukan pemeriksaan untuk memastikanya,” jelasnya.

Harley menambahkan, sajauh ini dari saksi-saksi yang diperiksa masih dua orang tersangkanya,”keduanya putus sekolah sejak kelas 1 SMA dan kelas 1 SMP, atas perbuatanya kedua pelaku terancam pasal 76C Undang – Undang No 35 2014, tentang perlindungan anak dan 170 melakukan kekerasan terhadap orang hukumanya di atas 5 tahun,” tuturnya.(Mulyadi)


Next Post

Terkait Pengamanan Listrik , Polresta Tangerang Teken MoU Dengan PLN

Sen Mar 12 , 2018
Korantangerang.com – Polres Kota Tangerang dan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Banten Area Cikupa menyepakati nota kesepahanan (memorandum of […]