korantangerang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2014, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Tahun 2014-2018 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda), yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Pengambilan Keputusan terhadap Dua Raperda Kota Tangerang, Rabu (14/06), di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, mengatakan dengan telah ditetapkannya kedua Raperda menjadi Perda, kami tentunya berharap, agar amanah tersebut dapat dilaksanakan sebaik mungkin dan setiap rancangan aturan tentunya harus senantiasa mengacu pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“Perda harus memberikan kemaslahatan kepada masyarakat Kota Tangerang,” pesan Suparmi.
Dengan telah terselesaikannya pembahasan dua Raperda hingga ditetapkannya menjadi Perda, diharapkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat, yaitu mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera dan maju kotanya.
“Perda ini dihasilkan dengan dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik, dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.”pungkasnya.(Nazher)