Korantangerang.com – Perwakilan warga dari kampung Warung Mangga RW 01 dan RW 02, Panunggangan, Kecamatan Pinang, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terkait permohonan pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. Kamis (8/3/2018)
H. Rudin, salah satu tokoh wrga menjelaskan bahwa jalan raya MH Thamrin yang menghubungkan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan merupakan jalan utama yang dipadati lalu lintas kendaraan dan merupakan akses aktifitas warga kampung Warung Mangga.karena padatnya arus lalu lintas di jalan ini maka sering terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu sangat penting sekali Keberadaan JPO,agar aktifitas warga dan anak anak yang sekolah harus menyeberang jalan ini tidak terancam keselamatannya.Tentunya dengan adanya JPO, lalu lintas menjadi lancar karena masyarakat yang melintas atau menyebarangi jalan raya bisa mempergunakan JPO.
“Kami menaruh harapan besar kepada DPRD kota Tangerang untuk membantu kami. Tidak adanya JPO di area itu membuat banyak korban terlebih anak sekolah. Kami pun sudah sering mengadukan hal ini kepada pemerintah namun belum juga ada tanggapan,” ujar H. Rudin
Keluhan warga Warung Mangga tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, ST, Muhammad Rijal, SE (anggota DPRD Kota Tangerang), dan Herwandi, ST (Kepala Seksi Prasarana Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang) di Ruang Banmus, DPRD Kota Tangerang.
Muhammad Rijal anggota DPRD Kota Tangerang dari dapil 4 mengungkapkan hal yang sama, bahwa di area dekat FM 3 Jl. MH. Thamrin tersebut kerap memakan korban, menurutnya, dirinya pun sudah berulang kali meminta kepada pemerintah untuk dibuatkan JPO untuk kemaslahatan orang banyak. Namun karena jalan itu merupakan kewenangan Provinsi, kita akan menunggu hasilnya.
“Harapan saya pemerintah mau mendengar keinginan masyarakat dan segera membuatkan JPO, karena ini kan untuk warga. Selain itu kita juga akan kembali hearing dengan mengundang dinas terkait,” ujar Rijal.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, ST mengatakan, akan melayangkan surat ke Provinsi Banten terkait permintaan warga dalam pembuatan JPO yang berada di jalan MH. Tamrin, Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Pinang.
“Kita akan secepatnya melayangkan surat ke Provinsi Banten yang tertuju langsung ke Gubernur Banten terkait permohonan warga dalam pembuatan JPO,” ujar Suparmi
Jalan MH.Tamrin merupakan kewenangan provinsi Banten.oleh karen itu kami akan layangkan surat permohonan pembuatan JPO ke Gubernur, jadi semua itu harus ada persetujuan dari Provinsi Banten.
“Betul jalan itu punya provinsi, tapikan kita kerja sama dengan provinsi. Kalau mau pakai investor tidak apa-apa yang penting jelas JPO ini bisa dibangun. Kalau mau pakai APBD ayo kita sama-sama bangun. Karena ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, jangan sampai kita menunggu dan jalan tersebut memakan korban lagi. Kalau ada kewenangannya Pemkot Tangerang, mungkin sudah kita bangun dengan APBD Kota Tangerang,” jelasnya.
DPRD kota Tangerang juga akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak instansi terkait seperti apa yang harus dilakukan untuk memenuhi permintaan warga tersebut.
“DPRD Kota Tangerang akan kordinasi dengan dinas dinas terkait, bagaimana mencari solusi dalam pembangunan JPO tersebut, agar tidak ada permasalahan yang akan datang,” pungkas Suparmi.(*)