DPRD Kota Tangerang Selatan Rekomendasikan 17 Kepala Sekolah untuk Dibina dan dikembangkan kemampuan Manajerialnya


TANGERANG SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel telah mengingatkan kepada sekolah yang ada dibawah kewenangannya untuk tidak mengadakan kegiatan study tour atau lintas kurikulum diluar Provinsi Banten.(13/01) acara Musrembang Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat, Selasa (14/1/2025).

Dindikbud telah lama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, surat edaran larangan untuk melakukan study tour masih berlaku dan wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah.

“Study tour dilakukan di Provinsi Banten saja,” sebutnya, saat ditemui awak media beberapa hari yang lalu saat bedah buku di Perpustakaan Kota Tangsel.

“Bagi Kepala Sekolah yang tetap membandel, akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Namun aturan tetap aturan, ternyata masih banyak oknum kepala sekolah yang ‘membandel’ melanggar aturan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan merekomendasikan 17 Kepala Sekolah (Kepsek) untuk dibina dan dikembangkan kemampuan manajerialnya. Rekomendasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Tangerang Selatan.

” Maka Setelah menerima aduan dari wali murid dan melakukan verifikasi mendalam, kami dari Komisi II telah merekomendasikan kepada Dinas Dindik Tangsel untuk membina 17 kepala sekolah ‘yang membandel’ bahkan dibebastugaskan,” kata Andi Wibowo, FPKB anggota DPRD Kota Tangsel saat diwawancarai pungkasnya.(Arb)


Next Post

Pimpin Apel Pagi, Kadiv Yankum Chusni Thamrin Tekankan Sistem Kerja Baru di Masa Transisi

Sel Jan 14 , 2025
Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), Chusni Thamrin mengajak jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) […]