DPRD Kota Tangerang Sahkan Dua Raperda


Korantangerang.com – DPRD Kota Tangerang mengesahkan dua Raperda usulan Pemkot Diantaranya Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang tahun 2012-2032 dan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/05/2017).

Salah satu perwakilan pansus Raperda Pajak daerah, Ahmad Deden Fauzi mengatakan, pada dasarnya raperda disusun untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan tidak mengindahkan aspek sosial masyarakat.

“Ada 29 rekomendasi yang kami sampaikan kepada Pemkot Tangerang setelah disahkannya Raperda ini”jelas Deden.

Pemkot Tangerang harus melakukan sosialisasi sampai ke RT dan RW agar Perda berjalan efektif sehingga Pemkot dapat membuat sistem pelayanan yang memudahkan akses masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Sementara itu terkait Raperda RT/RW turut diberikan beberapa masukan setelah perda ini disahkan untuk dapat ditindaklanjuti.

“Saran dan rekomendasi diantaranya membuat masterplan jaringan jalan dan drainase sesuai RT/RW, Selanjutnya Pemkot diharapkan dapat memperhatikan RT/RW dalam mengeluarkan ijin agar sesuai dengan peruntukan dan fungsinya,” ungkap ketua pansus RT/RW Agus Setiawan.

Dengan ditetapkannya dua buah Raperda ini menjadi Perda diharapkan pelaksanaan pembangunan bisa semakin optimal.

“Harapan kami dengan ditetapkannya raperda tersebut pelaksanaan pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta memenuhi kepentingan masyarakat “pungkasnya.(*)


Next Post

Nenek Tua Tinggal Di Gubuk Reot Bekas Kandang Ayam

Sab Mei 13 , 2017
Pemkot Tangerang dengan begitu banyaknya program untuk mensejahterakan rakyatnya dan mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota layak huni,ternyata tak berarti apa […]