DPRD Kota Tangerang Genjot Raperda Pelayanan Administrasi Kependudukan


Korantangerang.com – Pemkot Tangerang akan menggratiskan semua urusan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya tengah dibahas oleh Pansus Adminstrasi Kependudukan.

Sebelumnya masyarakat masih dikenakan biaya denda saat terlambat mengurus administrasi kependudukan tertentu, maka nanti semua akan dihapuskan. Demikian disampaikan Deden Fauzi, Ketua Pansus Administrasi Kependudukan, Komisi I DPRD Kota Tangerang usai Paripurna stay tanggapan LKPJ Walikota Tangerang, Rabu (18/4/18).

Terdapat dua poin penting yang dibahas saat merumuskan raperda. Pertama mengacu pada amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang pembiayaan yang bersifat gratis.Poin kedua adalah memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.

“Kota Tangerang saat ini masih ada denda yang dibebankan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan. Seperti keterlambatan saat mengurus akta kelahiran, membuat surat keterangan (suket) pindah datang dan mengurus surat keterangan nikah,” ucapnya.

Deden Fauzi menjelaskan semangat implementasi UU ini jadi pemicu pansus DPRD Kota Tangerang untuk segera merevisi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sedangkan poin kedua yang juga sangat penting yaitu memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Terkait permohonan menerbitkan dokumen administrasi kependudukan.

“Jadi ke depan sudah tidak ada lagi beban biaya apapun. Meski warga terlambat mengurus berkas kependudukan,” terang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang ini.

Sedangkan anggota Pansus Adminstrasi Kependudukan, Riyanto menjelaskan bahwa pansus DPRD Kota Tangerang juga membahas soal Kartu Identitas Anak (KIA).

“Jadi bagi orangtua yang memiliki anak usia 1 hari hingga 17 tahun, bisa mengurus KIA secara gratis,” jelas Riyanto.

Terkait proses penerbitan dan pelayanannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan segera merumuskan teknis mekanismenya.

“Di beberapa daerah, pembuatan KIA tahun ini sudah mulai diterapkan. Nanti Disdukcapil akan merancang teknisnya. Mungkin bekerjasama dengan sekolah-sekolah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 13 Kecamatan,” ujarnya.

Menuru Riyanto,Penggratisan biaya administrasi kependudukan merupakan langkah tepat untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

“Ini kan dapat memudahkan urusan warga. Sehingga tidak ada lagi beban saat masyarakat mengurus administrasi kependudukan yang mereka harapkan,” tandasnya. (Zher).


Next Post

Jelang Porwaban 2018, PWI Kabupaten Tangerang Gencar Latihan

Rab Apr 18 , 2018
Korantangerang.com – Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Wartawan Provinsi Banten (Porwaban) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2018 mendatang, Persatuan […]