Pandeglang – Dari 326 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, terdapat 10 desa yang hingga saat ini belum juga mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap III. Padahal batas waktu pengajuan pencairan DD tersebut, hanya tinggal menghitung hari, atau tepatnya 20 Desember 2019 mendatang.
Hal inilah yang membuat Doni Hermawan, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang geram. Sehingga dirinya mengaku akan segera memanggil ke-10 Kepala Desa (Kades) beserta camatnya, agar segera memproses pengajuan DD tahap terakhir itu.
“Ada sekitar 10 desa yang belum mengajukan DD tahap III, yang paling kami sayangkan ternyata masih ada desa yang belum mencairkan DD tahap II. Makanya ini yang menjadi konsentrasi kami, agar desa-desa itu segera mengajukan pencairan DD tahap III, kalau tahap II kemungkinan tak bisa dicairkan karena waktunya tak kekejar,” jelas Doni, Selasa (17/12/2019).
Mantan Camat Banjar ini juga menegaskan, bila pihaknya akan menekan dan meminta agar para Kades yang DD tahap III nya belum di cairkan itu, untuk segera melakukan prosesnya. Karena bila DD tersebut tidak terserap, maka akan berdampak buruk pada desa-nya, sementara batas waktu akhir pengajuan adalah 20 Desember mendatang.
“Sekitar tiga hari lagi batas waktu pengajuannya, makanya perlu kami dorong agar bisa cepat. Makanya besok Rabu (18/12) kami bakal panggil para Kades dan camatnya sekalian, untuk diberikan arahan dan mepertanyakan apa saja yang menjadi kendala pencairan DD,” tegasnya.
Ini sengaja dilakukan Doni, bukan karena harus atau lain hal. Kepala DPMPD Pandeglang ini mengaku lebih pada kondisi desa kedepannya, yang secara langsung akan berdampak pada masyarakat desa tersebut. Sebab bila DD-nya tidak terserap semua, maka anggaran DD untuk desa yang bersangkutan itu, terancam dikurangi pada alokasi tahun 2020.
“Mestinya masyarakat dapat menikmati pembangunan dari DD, karena DD-nya tak terserap hilanglah sudah rencana pembangunan itu. Ditambah tahun berikutnya bakal dikurangi DD-nya. Makanya perlu kami tekankan ke desa-desa itu dan akan kami usahakan cari solusinya,” tambahnya.
Doni pun menekankan kepada para camat yang membawahi desa-desa tersebut, agar segera lakukan sinkronisasi. Sehingga proses pengajuan dan pencairan DD tahap III bisa segera terealisasi sesuai rencana yang sudah terjadwal.
“Kalau melihat sekarang ini banyak pelaksanaan program terlalu mepet. Itulah kendala yang ada selama ini. Makanya perlu kami berikan pembinaan lagi mulai dari desa hingga camatnya,” pungkasnya.
Diinformasikan, dari 10 desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap III, terdapat satu desa yang hingga saat ini baru satu kali mencairkan DD-nya, atau belum melakukan proses pengajuan, maupun pencairan DD yang tahap II nya, yakni Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Pandeglang. (Daday)