Korantangerang.com – Diduga tidak memiliki izin mendirikan bagunan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menutup dan menyegel pembangunan kontruksi PDAM Kabupaten Tangerang, di wilayah RT 04, RW 06, Kelurahan Panunggangan barat Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (11/10/2017).
Kabid Penegak Undang Daerah (Gakumda),Kaonang, menjelaskan pelaksanaan penyegelan dan penyetopan kegiatan pembangunan tower PDAM Kabupaten Tangerang yang dikerjakan PT. Memium Tec, di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang karena dalam pengerjaan proyek tersebut telah melanggar Perda.
“Kami bersama Tim Paku Bumi (Satpol PP) Kota Tangerang, menyetop dan menyegel pembangunan pengerjaan kuntruksi instilasi air yang di bangun pihak proyek, lalu kami beri waktu sampai jam istirahat siang agar seluruh aktifitas kontruksi di hentikan kalau tidak di hentikan, kami akan sita alat kerjanya, ” tegasnya.
Menurut, Kaonang hasil dari konfirmasi Tim Paku Bumi dengan pelaksana proyek di lapangan, kontruksi bangunan tersebut dipakai untuk tandon air dan pembuatan instalasi sambungan ke kawasan Lippo Karawaci.
Dijelaskannya lebih lanjut, guna terlaksananya tertib aturan di Kota Tangerang, perlu ada koordinasi dengan PUPR agar seluruh galian kabel, instalasi saluran air bersih, yang tidak mempunyai IMB direkomandasikan ke Satpol PP agar dapat dikakukan penegakan Perda dengan penyetopan dan penyegelan.
“Selanjutnya terhadap konstruksi instalasi yang disegel dan distop pengerjaannya hari itu, dan untuk pengawasan melekatnya sudah diserahkan kepada Lurah Panunggangan Barat, ” pungkasnya.(Don/zher).