Di Tangsel Perokok Terancam Pidana


KORANTANGERANG.com – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan aturan tegas bagi para perokok. Bahkan, mereka yang kedapatan merokok di tempat umum bakal dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga bulan. Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Regulasi yang mulai berlaku sejak akhir tahun 2016 tersebut, tertuang soal sejumlah lokasi yang dilarang untuk merokok. Antara lain di lembaga pendidikan, seperti sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern serta angkutan umum.

“Jadi, aturan ini mulai berlaku. Kita (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-PPNS) yang akan melakukan pengawasan langsung di titik-titik yang dilarang tersebut,” kata salah seorang PPNS Kota Tangsel, Muhamad Muksin usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12).

Untuk mengawasi perokok, menurutnya PPNS bakal membentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pengelola fasilitas umum. Jika ada yang kedapatan melanggar, menurutnya langsung bakal disanksi.

“Sanksinya teguran hingga kurungan penjara. Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat menghisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. Kita akan tindak tegas pelanggar perda,” tegasnya.

Sementara Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menuturkan tugas satgas ini nantinya akan menegur orang yang sedang merokok di tempat yang di larang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok. “Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

Selain itu, sambung Iin, warung ataupun toko swalayan yang biasanya secara terang-terangan menjual rokok di muka umum, maka selanjutnya tidak boleh lagi memperlihatkan jualan rokoknya. Baik dari segi bentuk maupun merek atau logo rokok tersebut. “Kalau tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan “disini tersedia rokok” saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kita kenakan sanksi,” ucapnya.

Menurut Iin selain larangan berjualan rokok, raperda ini juga akan melarang pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menjadi satu poin yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). “Jadi nanti di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok,” ujarnya.

Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno mengatakan, perda yang melarang adanya merokok sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya.

Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok. “Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokok sembarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” pungkasnya. @DF


Next Post

Tiga Aplikasi Ini Cocok untuk Pencinta Seni

Sel Des 20 , 2016
KORANTANGERANG.com – Para pencinta seni sekarang ini bisa memanfaatkan banyak aplikasi untuk menyalurkan kecintaannya terhadap seni. Ada beberapa aplikasi terbaik yang […]