Dewan Pers Larang Pasang Logo Dewan Pers Di Laman Media


Korantangerang.com – Dewan Pers kembali menegaskan dan melarang pengelola media untuk tidak memasang logo Dewan Pers di halaman dan laman semua platform media.

Pelarangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pers, nomor: 01/SE-DP/I/2019 tentang Larangan Memasang Logo Dewan Pers Di Laman Media tertanggal 17 Januari 2019 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Dalam surat itu menjelaskan, pelarangan pemasangan logo lantaran dapat menimbulkan salah interprestasi dan salah persepsi di masyarakat tentang hubungan institusi media tersebut dengan Dewan Pers.

Kendati demikian, Dewan Pers meminta kepada pengelola media yang telah memuat logo Dewan Pers agar menghapus atau menghilangkannya dari halaman media yang bersangkutan.

Bagi media yang telah terverifikasi administrasi ataupun faktual, dalam surat edaran tersebut Dewan Pers menghimbau untuk dicantumkan di dalam box redaksi dengan menambahkan alamat laman Dewan Pers yaitu https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.Bagi yang sudah terverifikasi faktual dapat menambahkan nomor sertifikat yang sudah diterima.Dalam surat itu juga dijelaskan, Dewan Pers kini sedang mempersiapkan QR Code khusus bagi perusahaan pers yang lolos terverifikasi faktual.

Di sisi lain, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten, Junaidi menyambut baik langkah Dewan Pers terkait larangan logonya terpasang di laman media.

“Edaran tersebut mesti kita laksanakan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan tugas pokok fungsi media. Nantinya hal itu juga menunjukan mana media yang profesional dan mana yamg belum profesional,” ucapnya, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, media juga harus mengikuti ketentuan Dewan Pers, seperti mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM)-nya sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mulai dari pimpinan media hingga tingkat reporter dan tergabung dalam organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan SMSI.

“Kita juga mesti ikuti ketentuan lainnya. Perusahaan pers harus berbadan hukum, pimpinan media dan redaksi harus telah mengikuti UKW tingkat Utama dan reportenya UKW Madya atau Muda. Dengan begitu pers di Indonesia akan menjadi kredibelitas dan profesional,” imbuhnya. (zher).


Next Post

Dinas LH Kota Tangerang Verifikasi Sekolah Adiwiyata SDN Kedaung Wetan Baru 2

Sel Jan 22 , 2019
Korantangerang.com – Tim verifikasi sekolah Adiwiyata dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melakukan penilaian di SDN Kedaung Wetan Baru 2,Kecamatan […]