korantangerang.com – Aksi unjuk rasa menuntut ditahannya Sri Herwati Harpin (82) tersangka kasus dugaan pemalsuan surat akte tanah di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (26/5).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mudah Peduli Hukum tersebut menuntut agar pihak Kejari memproses penahanan kepada tersangka. Pasalnya kata Muhlas Husain koordinator aksi menyatakan, Sri Herawati Arifin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri sejak satu tahun lalu, ucapnya saat berorasi.
“Kasus ini sudah P21, dan Kejaksaan Agung sudah melimpahkan kasus ini ke Kejari Tangerang. Jadi tersangka harus ditahan,” katanya menegaskan.
Sementara Ria Kusmawati selaku kuasa hukum pelapor mengaku kliennya yang bernama Muslih Bin Husen tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak siapapun. Tetapi belakangan Sri Herawati Arifin mengklaim lahan seluas 3,8 hektar merupakan miliknya.
Sangat aneh karena tersangka yang diketahui Ria berprofesi sebagai penjual beli tanah itu dalam jangka waktu hanya satu hari sudah bisa memproses surat tanah.
“Sangat mustahil tersangka dalam satu hari saja sudah bisa mengantongi bukti kepemilikan akte tanah mas. Dan keterangan dalam surat itu disebutkan nama yang berbeda, yakni Muslim bin Husen bukan Muslih bin Husen, ada kejanggalan kan,” ujarnya.
Ria kembali menerangkan bahwa saudara sekandung Muslih bin Husen yang berjumlah delapan orang tidak pernah menjadi saksi dalam transaksi jual beli tanah itu.
Artinya menurut Ria, saat itu ada dugaan kuat kalau proses saksi dalam jual beli tanah itu dipalsukan dan sama juga keaslian dokumen yang diklaimnya diragukan. Sementara dari pihak kami secara defakto mempunyai bukti kekuatan hukum kuat.
“Jadi kami juga ingin menegaskan, seorang tersangka dengan tuntutan lima tahun harus segera ditahan. Kami meminta Kejari mengusut kasus ini seadil adilnya meski pelimpahan menurut informasi yang didapat hari ini berkasnya akan diserahkan ke Kejari,” tandasnya. (naser)