Dari Enam Dapil ke Alun-Alun Barat Rangkasbitung


LEBAK – Setelah lima puluh (50) calon anggota DPRD Kabupaten Lebak terpilih, dan dilantik hai ini, Rabu 28 Agustus 2024, sesungguhnya inilah “titik nol kilometer” pengesahan jadi wakil rakyat. Inilah pula saatnya para anggota DPRD Kabupaten Lebak masa jabatan 2024 – 2029 ini berbicara kepada rakyat dan sekaligus berbicara pula dengan rakyat. Berbicara kepada rakyat adalah menyampaikan pesan.

Wakil rakyat berbicara dan rakyat mendengar. Berbicara dengan rakyat adalah mendengarkan pesan rakyat, aspirasi rakyat, atau bahkan mendengarkan keluh kesah rakyat. Berbicara dengan rakyat adalah rakyat menyampaikan pesan dan wakil rakyat mendengarkan pesan dengan penuh perhatian. Para wakil rakyat ini harus merakyat, seperti kawih lama Iwan Fals.

Kunci utama semua itu, dan untuk menciptakan jalinan aktif dan positif, wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya, adalah saling berbagai pesan, saling mendengarkan. Allah Swt menciptakan dua telinga dan satu mulut. Itu artinya, kita (dan terutama para wakil rakyat) harus lebih banyak mendengar daripada berbicara. Wakil rakyat yang selalu mendengar rakyat yang diwakilinya, akan terasa bahwa pemilihan itu manfaatnya.
.
Lima puluh anggota anggota DPRD Lebak ini memang datang dari enam daerah pemilihan (dapil), dari beberapa parpol peserta pemilu 2024, lalu berkantor, berdiskusi, dan mengambil keputusan di gedung DPRD Lebak, sebuah kantor di sudut alun-alun barat Kota Rangkasbitung.

Fraksi dan Komisi

Para anggota DPRD Lebak, selain berkantor di alun-alun barat ini, juga berkewajiban mengontrol, berbicara kepada rakyat, dan berbicara dengar rakyat di dapil masing-masing. Latar belakang dan “baju seragam” parpol akan dikesampingkan ketika kepentingan rakyat harus dikedepankan. Dalam kampanye, dan sosialisasi, para calon wakil rakyat seirama : berjuang dan mengabdi untuk kepentingan rakyat melalui cara dan ciri seorang wakil rakyat di DPRD.

Para wakil rakyat nanti, tentu saja, akan berkelompok dalam wadah fraksi dan wadah komisi. Fraksi merupakan “kamar kerja” politik, “wadah” suara para wakil rakyat dalam berpendapat atau menyampaikan pendapat. Ini tentu saja kerja politik dan kerja politis.
Fraksi bisa terdiri dari anggotanya yng berasal dari satu partai atau terdiri dari beberapa anggota dari lebih dari satu partai. Suara fraksi adalah suara partai pula.

Komisi di DPRD Lebak khususnya terbagi pada Komisi A, Komisi B Komisi C, dan seterusnya, beranggotakan wakil rakyat lintas parpol. Tentu saja, fraksi tak mengurus pekerjaan komisi, dan sebaliknya. Urusan penyusun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sekadar contoh, tentu saja ditangani komisi, bukan fraksi.
Kursi dan Kursi

Ada kursi di DPRD. Kursi dalam arti sebenarnya, tempat duduk, tempat bersandar punggung setelah lelah rapat atau pembahasan. Ada pula kursi bermakna abstrak, dan ini penting, misalnya, ketika sebuah partai punya sejumlah kursi di DPRD. Kursi itu identik dengan jumlah anggota DPRD yang terpilih, sekaligus identik dengan kekuatan politik yang bersangkutan di DPRD.
Kursi (tempo hari, sebelum diubah Mahkamah Konstitusi), akan berarti pula syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati. Sebelumnya, sebuah partai atau gabungan partai bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati kalau minimal punya (paling tidak), sebanyak 10 kursi (Kabupaten Lebak).

Partai yang tak punya kursi di DPRD, bisa ikut serta? Bisa, tetapi jadi pendukung. Sekarang, untuk mengusung atau mendukung para calon itu ditentukan oleh jumlah perolehan suara sah. Partai tak punya kursi di DPRD pun bisa mengusung calon, asal punya suara yang cukup.

Harapan dan Kepercayaan

Akhirnya, semoga warga Kabupaten Lebak khususnya bisa mengetahui dari dekat dan mengenal lebih jauh wakil mereka di DPRD. Penggunaan hak pilih untuk seseorang calon adalah harapan dan kepercayaan. Penggunaan hak pilih di balik bilik rahasia tempat pemungutan suara (TPS) hanya sekali saja, paling tidak selama lima menit, tetapi harapan dan kepercayaan itu akan terus berlaku, paling tidak, untuk lima tahun ke depan
Kata seorang filosof, penuis buku, Bertrand Russell (1872 – 1970), “Jika seseorang menawarkan kepadamu demokrasi dan orang lain menawarkan sekantung gandum, pada tingkat kelaparan seperti apakah kamu lebih menyukai gandum daripada pemungutan suara.Terj. Lily”.
Kata.penulis esai dan editor New York Times. Simeon Strunsky (1879 -1948), “Jika Anda ingin memahami demokrasi, gunakanlah saja sedikit waktu Anda untuk duduk dalam perpustakaan bersama Plato, dan duduklah lebih lama di dalam bus-bus kota bersama rakyat. Terj. Lily”. (Dean Al-Gamereau)


Next Post

Presiden Jokowi Gelar Rapat Kabinet Bahas Penanganan MPOX

Rab Agu 28 , 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar Rapat Terbatas terkait Perkembangan Penanganan  MPOX dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-África Forum (IAF) di Istana Merdeka, […]