Kota Tangerang – Pemkot Tangerang terus berupaya menciptakan Kota Tangerang yang aman, nyaman dan tentram. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, secara door to door dilakukan sosialisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) dan juga sosialasi dengan mengundang para pelaku usaha perhotelan. Seperti kegiatan yang dilakukan baru-baru ini di Hotel Transit FM3, Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, dalam kegiatan tersebut sasaran utamanya adalah para pelaku usaha di Kota Tangerang. Dengan aturan yang disosialisasi yaitu larangan kegiatan peredaran miras dan prostitusi.
“Biasanya Pemkot Tangerang menggelar sosialisasi di kantor kecamatan dengan mengundang para pelaku usaha. Namun kali ini sosialisasi menukik lebih dalam, dengan mendatangkan langsung lokasi usahanya. Kemudian mensosialisasikan ke seluruh manajemen pada usaha tersebut,” kata Wawan.
Kali ini, Satpol PP Kota Tangerang mengumpulkan para pengusaha tempat hiburan dan hotel, di Hotel Istana Nelayan, Kota Tangerang, Kamis, 15 Juni 2023 lalu.
Kegiatan ini dalam rangka memberikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan peredaran minuman keras (miras) dan pelacuran.
Menurutnya, dalam sosialisasi itu pihaknya mendatangkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya. Salah satunya dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Tentu harapannya dapat memperoleh informasi serta mentransfer informasi tersebut kepada seluruh pihak terkait di dunia usahanya.
“Dengan begitu Pemkot Tangerang dan pelaku usaha di Kota Tangerang beserta segenap unsur lainnya, dapat mengetahui, mematuhi dan melaksanakan perda maupun perwal yang telah ditetapkan. Sehingga kita dapat sama-sama menciptakan Kota Tangerang yang lebih aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat,” ungkap Wawan.
Lebih lanjut Kepala Satpol PP Kota Tangerang menuturkan, sosialisasi ini menyasar pengusaha hotel, apartemen, restoran, dan tempat hiburan.
Pihaknya menjelaskan terkait Perda No 7/2005 tentang pelarangan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, serta Perda No 8/2005 tentang pelacuran di Kota Tangerang.
“Jadi, di samping kepada masyarakat secara umum, sosialisasi ini secara khusus diberikan kepada pengusaha-pengusaha dan karyawan-karyawan yang ada di Kota Tangerang. Nanti, semuanya akan mendapatkan kesempatan secara merata,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi prioritas yang harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan Kota Tangerang.
“Terlebih, saat ini telah banyak ditemukan fenomena-fenomena pelanggaran hukum, baik terkait minuman beralkohol atau pun pelacuran, yang sulit terindentifikasi,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong kerja sama antara Pemkot Tangerang, penegak hukum, serta masyarakat, untuk bersama-sama mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban.
“Harapannya, masyarakat jadi lebih mengetahui peraturan-peraturan yang harus ditegakkan,” pungkas Kasatpol PP.(Advetorial).