KORANTANGERANG.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/12/2016) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 10,721 triliun melalui Rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan RAPBD tersebut dilakukan lantaran Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten sudah selesai membahas RAPBD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan TAPD, RAPBD mengalami penambahan dari semula Rp 10,6 triliun menjadi Rp 10,721 triliun. Penambahan RAPBD ini diikuti dengan penambahan Belanja Tidak Langsung dari semula Rp 6,5 triliun menjadi Rp 6,892 triliun, sedangkan untuk Belanja Langsung dari semula Rp 4,14 triliun berkurang menjadi Rp 3,829 triliun.
Pelaksana Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, mengatakan pengurangan belanja langsung pada RAPBD itu disebabkan adanya pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Banten, sehingga sebagian anggarannya dialokasikan untuk belanja tidak langsung.”Ini akibat pengalihan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,”kata Budi.
Menurut Budi, dokumen RAPBD hasil persetujuan DPRD ini selanjutnya akan disampaikan oleh Plt Gubernur Banten,Nata Irawan, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi, dan disahkan menjadi Perda.”Kalau hasil evaluasi Mendagri memerintahkan untuk dilakukan penambahan anggaran pada belanja langsung, kami bersedia melakukannya. Begitu juga pada pos anggaran lainnya,”ujarnya.
Plt Gubernur Banten, Nata Irawan, mengatakan berbagai kendala dan dinamika dalam proses pembahasan RAPBD sudah dilalui.”Kami ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Banten yang telah memberikan perhatian besar terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2017. Kami akan segera menyampaikan dokumen RAPBD ini kepada Mendagri untuk dievaluasi,”kata Nata Irawan dalam sambutannya.
Jika RAPBD sudah disahkan menjadi Perda, Nata Irawan, berharap penggunaan APBD digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khusunya dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.”Saat ini Pemerintah Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang mendapat pendampingan dari KPK terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Saya berharap SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat mengelola anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”harapnya. @DF